Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda AR, saat merilis hasil survei terbaru Pilkada Jawa Timur 2024, Kamis (17/10/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga survei Poltracking Indonesia memutuskan untuk keluar dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia atau Parsepi. Keputusan itu diambil usai Poltracking dijatuhi sanksi oleh Persepi usai merilis hasil survei terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang menampilkan elektabilitas Ridwan Kamil (RK)-Suswono jauh di atas Pramono Anung-Rano Karno.
Keputusan itu tertuang dalam surat pemberitahuan Poltracking Indonesia kepada Persepi tertanggal 5 November 2024. Surat yang langsung tertuju untuk Ketua Persepi itu ditandatangani oleh Direktur Poltracking Indonesia M Aditya Pradana.
"Melalui surat ini, kami Poltracking Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi)," bunyi surat yang diterima Republika.co.id, Selasa.
Diketahui, Poltracking Indonesia telah dijatuhi sanksi untuk tidak mempublikasikan hasil survei tanpa mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik Persepi. Sanksi itu merupakan imbas dari rilis hasil survei Poltracking terkait Pilgub DKI Jakarta yang menempatkan elektabilitas pasangan RK-Suswono jauh di atas Pramono-Rano pada pada 24 Oktober 2024, yang hasilnya jauh berbeda dengan rilis yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Dewan Etik Persepi menilai hasil survei itu tidak dapat diverifikasi kesahihan implementasi metodologinya. Pasalnya, terdapat perbedaan dari dua dataset yang dikirimkan saat pemeriksaan. Sementara itu, hasil survei LSI dianggap telah sesuai SOP.
Direktur Poltracking Indonesia Masduri Amrawi menilai, Dewan Etik Persepi tidak adil dalam menjelaskan tentang perbedaan hasil antara LSI dan Poltracking. Persepi disebut hanya menjelaskan pemeriksaan metode dan implementasi dari LSI dapat dianalisis dengan baik, tapi tidak dijelaskan bagaimana dan kenapa metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.
"Lebih jauh lagi hasil analisis tersebut juga tidak disampaikan ke publik. Bagi kami ini penting juga untuk disampaikan ke publik, tetapi Dewan Etik Persepi tidak melakukan ini," kata Masduri.
Masduri menilai, keputusan Dewan Etik tidak adil karena tidak proporsional dan akuntabel dalam proses pemeriksaan terhadap Poltracking dan LSI. Padahal, ia menyebut, Poltracking sudah melaksanakan semua Standar Operasional Prosedur (SOP) survei guna menjaga kualitas data.
"Kami merasa Poltracking diperlakukan tidak adil. Sejak hari ini kami telah memutuskan keluar dari keanggotaan Persepi. Kami keluar dari Persepi bukan karena melanggar etik, tapi karena merasa sejak awal ada anggota dewan etik Persepi yang tendensius pada Poltracking Indonesia," ujar dia.