Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mahkamah Agung akan menyatakan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming bersalah melakukan suap saat memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan. Integritas hakim diyakini tidak terganggu skandal penanganan perkara di sana yang kini diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
“KPK meyakini secara institusi Mahkamah Agung (MA) masih memiliki integritas untuk memutus perkara yang memang benar adalah benar, salah adalah salah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, hari ini.
Tessa meminta hakim objektif dalam menyidangkan PK tersebut. Pemutusan perkara diharap didasari bukti yang sudah dipaparkan di persidangan. “KPK menyarankan agar seluruh pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa adanya intervensi,” ujar Tessa.
Meski begitu, KPK tidak memberikan pemantauan khusus terhadap PK tersebut. Lembaga Antirasuah ingin adanya elemen kejutan dalam putusan nanti.
“KPK tidak bisa secara gamblang mengatakan apakah proses PK nya saudara MM (Mardani Maming) dipantau apa tidak. Tentu itu menghilangkan kejutan,” kata Tessa.
Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. (Can/P-2)