
Jumlah konsumen Meikarta yang sudah menerima pengembalian uang per Selasa (22/7) sudah mencapai 40 orang. Pengembalian tersebut dilakukan dengan skema titip jual.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan, skema tersebut ia pilih untuk menyelesaikan masalah konsumen Meikarta.
“Kami tidak menggunakan pendekatan hukum di sini, tapi pendekatan komunikasi kekeluargaan. Ini pilihan saya sebagai menteri. Tetapi kalau ada yang tidak puas, silakan saja,” kata sosok yang akrab disapa Ara tersebut di Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (22/7).
40 konsumen tersebut berasal dari 15 konsumen yang sudah menerima pengembalian pada tahap pertama dan 25 konsumen yang menerima pengembalian pada tahap kedua. Setelah ini, masih ada 38 konsumen lagi yang akan menerima pengembalian.
Perwakilan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) alias Meikarta Marshell Martinus juga memastikan, penjualan dari skema titip jual ini akan dilakukan secepatnya. Ia juga menarget penjualan rampung dalam 1 sampai 2 bulan sehingga pengembalian uang dapat dilakukan secepatnya.
“Sejauh ini sih pembelinya cukup antusias. Apalagi kalau konsumennya menawarkan dengan harga yang awal,” ujar Marshell.
Meski demikian, Marshell tidak bisa membuka jumlah nominal yang dibayarkan oleh Meikarta untuk pengembalian uang kepada 40 konsumen yang sudah dibayar dan 38 yang akan menyusul. Marshel hanya menyebutnya dengan ‘puluhan miliar’ tanpa angka detail.

Ke depan, Meikarta juga terus memantau progres jika ada laporan terbaru yang diterima Kementerian PKP melalui laman pengaduan BENAR-PKP terkait konsumen Meikarta yang meminta pengembalian uang ataupun serah terima unit.
“Itu yang kita dapat dan langsung proses. Berdasarkan data dari kementerian kita juga masih tunggu. Tapi kalau pun ada kita pasti proses,” kata Marshell.
Sebelumnya, pembayaran pengembalian uang untuk konsumen ditarget dapat rampung pada 23 Juli 2025. Meski akan melampaui target, Marshell juga memberi alasan mengapa hal itu bisa terjadi.
“ Karena ada beberapa konsumen juga belum memberikan data nomor rekening. Jadi kan kita juga nggak tahu ke mana untuk transfernya kalau ada pembeli,” ujarnya.
Berdasarkan laman aduan BENAR-PKP milik Kementerian PKP, jumlah konsumen yang melakukan aduan Per 22 Mei 2025 mencapai 567 orang. Dari jumlah ini, sebanyak 411 orang di antaranya menuntut pengembalian uang.