
Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya usai diduga memprovokasi netizen untuk menyudutkan putrinya yang masih di bawah umur, SF.
"Jadi hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7).
Pihak Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan atau Pasal 27 A jo UU ITE.
"Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media. Tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama misalkan perilaku orang tuanya. Itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak," tutur Aldwin.

Harapan Kubu Ahmad Dhani Usai Laporkan Lita Gading
Kubu Ahmad Dhani menyesalkan perbuatan Lita Gading yang berdampak pada diserangnya seorang anak di bawah umur secara psikis.
Karena itu, Aldwin berharap ada efek jera dari Lita setelah dilaporkan ke polisi.
"Apalagi setelahnya, didistribusi melalui elektronik. Artinya selain UU Perlindungan Anak, juga kita laporkan UU ITE. Hari ini kita sudah laporkan resmi, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua," ucap Aldwin.

Laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat mengunjungi KPAI beberapa waktu lalu, Dhani bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga melanggar hak anak.
Salah satu akun yang disebut secara spesifik adalah akun Lita Oficial atau Lita Gading, yang dianggap menyebarkan informasi sensitif dan tidak pantas mengenai anak Dhani berinisial SF yang masih di bawah umur.