KETUA Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Marwan Dasopang mengungkapkan bahwa pemerintah Arab Saudi menyampaikan ultimatum kepada pemerintah Indonesia ihwal penentuan area di Arafah pada penyelenggaraan haji 2026. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan Indonesia diberikan waktu hingga 23 Agustus 2025 untuk memberi kepastian soal area tersebut.
Marwan membeberkan hal itu dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah yang beragendakan penyampaian pertimbangan perihal revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. “Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum. Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23 (Agustus), area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain,” ucap Marwan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sebagaimana disiarkan di kanal YouTube resmi DPR.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dengan adanya ultimatum itu, Marwan menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan secepatnya. “Karena di Saudi proses perhajian sudah berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mengakomodasi ultimatum mengenai area di Arafah, Marwan menyebutkan Komisi VIII DPR telah menyepakati penggunaan dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH guna memblok area tersebut. “Maka kemarin kami sudah mengadakan raker persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH,” kata Marwan.
Adapun Rancangan Undang-Undang Haji merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025-2029. Lewat perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, Kementerian Agama mulai tahun depan tidak lagi mengurus masalah haji. Sebab, kewenangan perhajian akan diambil alih oleh Badan Penyelenggara atau BP Haji.
Komisi VIII DPR menargetkan RUU Haji disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025. Sementara itu, pada Sabtu, 23 Agustus 2025, parlemen dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas revisi UU Haji. Total ada 768 poin DIM Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah yang diserahkan oleh pemerintah pada 18 Agustus 2025.
Dalam pembahasan DIM, satu kesepakatan yang tercapai antara pemerintah dan DPR adalah mengubah status BP Haji menjadi kementerian. Dengan demikian, Kepala BP Haji akan naik tingkat menjadi menteri.