
Sistem penilaian kinerja pejabat fungsional telah mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Apa itu sistem DUPAK menjadi pertanyaan yang relevan ketika melihat urgensi penyederhanaan administrasi dalam birokrasi pemerintahan.
Perubahan kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap tuntutan reformasi birokrasi yang mengedepankan efisiensi dan hasil nyata. Pemerintah berupaya menghapus praktik administratif yang rumit dan menggantinya dengan sistem evaluasi berbasis kinerja.
Melalui Analisa Proses Pengajuan Angka Kredit, Hermalia (2023:51) menjelaskan pengajuan DUPAK tergolong panjang. Pemberkasan yang memberatkan menjadi hambatan dalam pengajuan angka kredit bagi petugas pengelola barang/jasa ahli madya.
Mengenal Apa Itu Sistem Dupak dan Dinamikanya

Apa itu sistem DUPAK? DUPAK merupakan singkatan dari Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit. Sistem ini mencatat jumlah angka kredit berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan oleh pejabat fungsional di area pemerintahan.
DUPAK diajukan kepada pejabat yang berwenang dalam penilaian kredit melalui prosedur formal sesuai regulasi perundang-undangan. Sistem ini sebelumnya digunakan sebagai dasar penghitungan capaian kinerja, dengan dinamika perubahan sebagai berikut:
Sistem DUPAK sebelumnya dianggap terlalu membebani karena bersifat administratif dan memerlukan banyak dokumen. Pemberkasannya menyita waktu pegawai yang seharusnya digunakan untuk menjalankan tugas pokok secara maksimal.
Evaluasi kinerja tidak lagi berdasarkan jumlah angka kredit dari butir kegiatan, tetapi mengacu pada pencapaian ekspektasi kerja. Penilaian dilakukan dengan menggunakan koefisien nilai jabatan yang disesuaikan dengan jenjang dan kualitas kinerja.
Penghapusan DUPAK tahun 2023 memberikan keleluasaan bagi pegawai fungsional untuk fokus menjalankan pekerjaan utama. Hal ini sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efektif dan efisien.
Sistem baru memungkinkan mobilitas jabatan yang lebih fleksibel melalui perpindahan lintas rumpun jabatan. Pegawai dapat mengembangkan karier di bidang lain yang sesuai dengan minat dan kemampuannya, asalkan memenuhi syarat uji kompetensi.
Kebijakan baru membuka peluang kenaikan pangkat yang lebih luas. Pegawai dengan kinerja dan keahlian luar biasa tetap dapat menerima kenaikan pangkat istimewa sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi profesional mereka.
Baca juga: Apa Itu LHKPN: Pengertian dan Pihak yang Wajib Mengisinya
Dengan demikian, apa itu sistem DUPAK kini tak lagi menjadi beban administratif yang memperlambat proses kerja. Reformasi sistem ini menjadi pijakan menuju pemerintahan modern dan profesional sesuai dengan tuntutan era global. (HAN)