GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang diteken pada 1 Oktober 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat dan aparatur sipil negara di Jawa Barat diminta berdonasi Rp 1.000 per hari.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dedi mengatakan kebijakan ini bersifat sukarela dan berbasis gotong royong. Menurut dia, kebutuhan darurat masyarakat dapat terbantu dengan adanya donasi Rp 1.000 per hari tersebut.
"Prinsip dasar pelaksanaannya adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari situs Pemprov Jabar pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kebijakan donasi Rp 1.000 per hari dilakukan di lingkungan pemerintah daerah serta instansi pemerintah maupun swasta. Dedi juga mengajak sekolah dasar hingga menengah, dan lingkungan masyarakat di tingkat RT maupun RW untuk ikut berdonasi Rp 1.000 per hari.
Lantas, bagaimana pengawasan pengelolaan dana dari hasil kontribusi masyarakat Jawa Barat ini?
Dedi berujar pengawasan akan dilakukan oleh penanggung jawab yang berbeda-beda di lingkup masing-masing. Di lingkungan perangkat daerah, kata dia, tugas pengawasan dibebankan kepada kepala perangkat daerah.
Kemudian di instansi pemerintah maupun swasta, pengawasan bakal dilakukan oleh para pimpinan instansi. Pengelolaan dana donasi Rp 1.000 per hari di lingkungan sekolah, pengawasannya dilakukan oleh kepala sekolah yang berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor Kementerian Agama setempat.
"Sedangkan di lingkungan RT/RW, dilaksanakan oleh kepala desa, lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh camat," ucap dia.
Dia menyatakan kebijakan ini akan dilakukan secara transparan. Dedi mengatakan nantinya laporan penggunaan dana bakal disampaikan ke publik melalui aplikasi bernama Sapawarga.
Transparansi laporan itu juga bakal diumumkan di Portal Layanan Publik milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Serta dapat diumumkan melalui akun media sosial masing-masing," ujarnya.