
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menanggapi fenomena banyaknya lulusan sarjana yang melamar sebagai Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Meskipun jumlah pelamar dari kalangan sarjana meningkat, pemerintah menegaskan syarat pendidikan minimal untuk menjadi PPSU tetap Sekolah Dasar (SD), sebagaimana tertuang dalam peraturan gubernur.
“Ya untuk PPSU, mau sarjana, mau SD kami tidak membedakan. Tapi yang jelas syaratnya, Pergubnya sudah saya tanda tangani adalah SD,” kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/7).

Ia menambahkan proses seleksi petugas PPSU saat ini masih berlangsung. Keputusan akhir akan diambil dalam rapat bersama.
“Sehingga dengan demikian, kami sekarang ini sedang menyerahkan kepada tim sepenuhnya. Nanti sebelum diputuskan, tentunya akan diputuskan melalui rapat bersama yang dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur,” lanjutnya.
Ketika ditanya apakah fenomena ini mencerminkan minimnya lapangan kerja di Jakarta, Pramono menolak anggapan tersebut.

“Bukan minim, ya artinya karena syaratnya SD, ya syaratnya SD. Mau ada sarjana, mau Doktor Pramono Anung yang daftar juga sama aja kan gitu,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta telah membuka lowongan pekerjaan PPSU. Rekrutmen ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 dan Surat Edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 22/SE/2025 tentang Pedoman dan Tahapan Seleksi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tingkat kelurahan.
Pendaftaran rekrutmen PPSU ditutup pada 26 Juni 2025 lalu. Proses selanjutnya adalah uji administrasi pada 27-30 Juni 2025, kemudian uji teknis pada 30 Juni-11 Juli 2025, dan pengumuman akhir pada 31 Juli 2025.