
Tenaga kesehatan wajib memiliki STR agar bisa praktik. STR bisa saja dinonaktifkan karena beberapa hal tertentu. Salah satu bentuk pembinaan yang dapat dilakukan apabila terkena sanksi penonaktifan STR yaitu ikut pelatihan ulang.
Selain itu, masih ada beberapa bentuk pembinaan lainnya. Tenaga kesehatan harus memahami apa saja bentuk pembinaan tersebut.
Bentuk Pembinaan yang Dapat Dilakukan apabila Terkena Sanksi Penonaktifan STR yaitu Pelatihan Ulang

Dikutip dari Etika Keperawatan: Panduan Praktis Bagi Perawat dan Mahasiswa Keperawatan Dalam Bertindak dan Berperilaku, Nurohmat dan Ruswandi (2021:109), Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
Penonaktifan STR dapat terjadi karena beberapa hal. Jika hal ini terjadi, tenaga kesehatan bisa mengikuti pembinaan. Berikut ini bentuk-bentuk pembinaannya.
1. Mengikuti Pendidikan atau Pelatihan Ulang
Bentuk pembinaan yang dapat dilakukan apabila terkena sanksi penonaktifan STR yaitu ikut pelatihan ulang. Tenaga kesehatan bisa mengikuti workshop, pelatihan, atau kursus untuk memperbaiki kompetensi atau pengetahuan agar sesuai dengan standar.
2. Mengikuti Program Mentoring
Bentuk pembinaan lainnya adalah mengikuti program mentoring oleh senior sejawat dengan tujuan membantu memperbaiki etika kerja, meningkatkan standar pelayanan, dan evaluasi praktik.
3. Evaluasi dan Ujian Kompetensi Ulang
Tenaga kesehatan diminta mengikuti evaluasi tertulis atau praktik untuk menilai apakah sudah bisa memenuhi standar sebelum STR diaktifkan kembali.
4. Pembinaan Administratif
Tenaga kesehatan diberikan teguran tertulis dan wajib memberikan laporan perkembangan secara berkala kepada konsil.
Alasan Utama STR Dinonaktifkan

Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan STR dinonaktifkan sebagai berikut.
1. Tidak Memenuhi SKP
Salah satu alasan paling umum adalah karena tidak memenuhi SKP. Apabila jumlah SKP yang dipersyaratkan tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, maka STR akan dinonaktifkan untuk sementara.
2. Pelanggaran Disiplin Profesi
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) atau Majelis Disiplin Profesi (MDP) akan merekomendasikan untuk mencabut atau menonaktifkan STR tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi yang serius.
3. Meninggal Dunia
Apabila pemegang STR meninggal dunia, maka STR tersebut secara otomatis tidak berlaku.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 untuk Lulusan Dokter Spesialis
Bentuk pembinaan yang dapat dilakukan apabila terkena sanksi penonaktifan STR yaitu ikut pelatihan ulang, program mentoring, evaluasi dan ujian kompetensi ulang, serta pembinaan administratif. (KRI)