
Cara registrasi ulang UMPTKIN 2025 menjadi info yang ditunggu oleh calon mahasiswa. Seperti diketahui, peserta yang lolos pada ujian masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UMPTKIN) 2025 dipersilakan untuk melakukan daftar ulang.
Berdasarkan buku Aku adalah Agen Perubahan, Alqis Bahnan (2023:51), UMPTKIN adalah pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh 58 PTKIN dan PTN dengan program studi keagamaan. Biaya penyelenggaraannya dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Cara Registrasi Ulang UMPTKIN 2025 bagi Calon Mahasiswa

Registrasi ulang UM-PTKIN 2025 dilakukan secara online melalui portal yang disediakan oleh masing-masing PTKIN. Berikut ini adalah cara registrasi ulang UMPTKIN 2025 bagi calon mahasiswa.
Lakukan registrasi ulang dengan melakukan login di portal registrasi ulang (pendaftaran online) yang disediakan oleh masing-masing PTKIN.
Isi seluruh data dan informasi diri yang diminta pada kolom tersedia dengan benar dan lengkap.
Unggah semua file atau scan dokumen yang telah disiapkan sesuai kelengkapan persyaratan.
Pihak perguruan tinggi akan memverifikasi data calon mahasiswa, dan mengumumkan besaran UKT yang harus dibayarkan per semester.
Lakukan pembayaran biaya kuliah sesuai nominal UKT dan jadwal yang ditentukan untuk mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Mahasiswa baru kemudian dapat mengikuti rangkaian kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) atau ospek.
Setelah menyelesaikan kegiatan PBAK, selanjutnya mahasiswa baru dapat memulai perkuliahan.
Syarat Dokumen Registrasi Ulang UMPTKIN 2025

Syarat kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan registrasi ulang UMPTKIN 2025 antara lain sebagai berikut.
Pasfoto berwarna terbaru
Scan Kartu Ujian atau Bukti Kelulusan UMPTKIN 2025
Scan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Pelajar
Scan Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Sehat dan/atau Surat Bebas Narkoba dari fasilitas kesehatan
Dokumen pendukung untuk penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), seperti slip gaji orang tua, bukti pembayaran PBB, dan lainnya
Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari dokter (khusus untuk program studi tertentu seperti Kedokteran atau beberapa prodi Teknik)
Keterangan:
Bagi calon mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dari Kemenag, umumnya terdapat perbedaan syarat registrasi ulang. Cek kembali persyaratannya di laman resmi kampus tujuan.
Baca juga: Pengertian UMPTKIN dan Contoh Soalnya untuk Persiapan Ujian Tahun Depan
Demikian cara registrasi ulang UMPTKIN 2025 secara online. Proses registrasi ulang dilakukan untuk verifikasi data dan penentuan UKT bagi mahasiswa baru.(DK)