Lampung Geh, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menerbitkan surat edaran terkait pencegahan penyimpangan seksual di lingkungan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Kebijakan ini merespons meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico menyampaikan, pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/1739 N.01/DP.2/2025 tertanggal 11 Juli 2025 kepada seluruh SMA, SMK, dan sekolah khusus di wilayah Lampung.
“Hari ini kita mengeluarkan surat edaran baru terkait dengan LGBT yang beberapa hari terakhir ini menjadi isu strategis di Provinsi Lampung,” ujar Thomas, saat diwawancarai pada Jumat (11/7).
Thomas menegaskan, bahwa dinas memberikan perhatian khusus untuk melakukan mitigasi dan monitoring terhadap peserta didik yang terindikasi terlibat dalam komunitas atau menunjukkan potensi penyimpangan perilaku seksual.
“Dinas memberikan atensi kepada seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan khusus bagi anak didik yang berpotensi melakukan penyimpangan seksual. Ini sebagai langkah preventif dan edukatif,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya peran guru bimbingan konseling (BK) dalam mendampingi siswa melalui pendekatan karakter dan sosial yang sehat.
“Peran guru konseling sangat penting untuk memberikan pengertian bahwa perilaku menyimpang ini berbahaya dari sisi kesehatan maupun relasi sosial. Ini tidak lazim di tengah-tengah masyarakat,” tambah Thomas.
Thomas menambahkan, pendekatan yang digunakan dalam kebijakan ini bersifat edukatif, bukan diskriminatif, serta tetap memperhatikan hak peserta didik dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
“Kita bukan membenci orangnya, tetapi mengantisipasi dan menganalisis perilakunya supaya tidak terjadi penyebaran di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Ia juga meminta para kepala sekolah dan guru untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan lingkungan sekolah tetap kondusif bagi tumbuh kembang siswa secara moral dan sosial.
Surat edaran tersebut mencantumkan enam poin utama, antara lain:
1. Kepala Satuan Pendidikan diminta menetapkan kebijakan yang bertujuan memberikan pemahaman tentang efek negatif terhadap paham, pemikiran, dan sikap perilaku yang mendukung LGBT di lingkungan sekolah;
2. Penguatan peran guru Bimbingan Konseling, melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler yang mengangkat pendidikan karakter berbasis nilai agama dan norma sosial;
3. Pencegahan dan pelarangan kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan yang terafiliasi atau terkait langsung dengan komunitas LGBT;
4. Pelibatan orang tua peserta didik, dengan imbauan agar turut aktif memberikan pemahaman dari lingkungan keluarga melalui pendekatan agama dan budaya;