
KEBIJAKAN pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai reaksi dari kalangan legislatif. Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan PPATK justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.
"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat (1/8).
Dasco menilai, meski tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit, rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu kerap kali tetap dikenakan biaya administrasi.
"Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan. Itu hak nasabahnya tidak diberikan," ujarnya.
Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online. Sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.
"PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online," ucapnya.
Oleh karena itu, Dasco menyebut bahwa apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK tersebut dapat melakukan konfirmasi untuk dibuka kembali.
"Sehingga PPATK kemudian membekukan sementara, menunggu konfirmasi dari pemilik rekening tentunya, dan itu menurut PPATK tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali. Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu bahwa rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang,” terang Dasco.
Dukung Penuh PPATK
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PPATK yang menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant (tidak aktif). Hal itu, menurutnya, demi melindungi hak dan kepentingan pemilik sah rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Langkah PPATK untuk mengamankan rekening dormant adalah tindakan yang tepat dan objektif. Data menunjukkan bahwa banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti narkotika, korupsi, hingga peretasan,” beber Habib Aboe.
Selain itu, Politisi Fraksi PKS ini juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam menjaga rekening mereka.
"Jika menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” pungkas Habib Aboe. (Fal/M-3)