INFO NASIONAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dua Raperda tersebut adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi upaya DPRD Kota Bandung, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus (Pansus) 10 yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan dua Raperda strategis tersebut.
"Persetujuan hari ini menjadi bentuk komitmen kita bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," kata Farhan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.
Menurut dia, pelaksanaan APBD 2024 merupakan refleksi kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam memaksimalkan anggaran demi pencapaian target pembangunan. Farhan melanjutkan, masih terdapat ruang perbaikan meski secara umum pelaksanaan anggaran telah memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi.
Dokumen RPJMD Kota Bandung 2025–2029 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Farhan menyebut, RPJMD ini tidak hanya berisi target teknokratis, tetapi juga diperkaya dengan pendekatan transformatif berbasis data, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat.
Dokumen RPJMD terbagi dalam lima bab utama, mulai dari pendahuluan hingga kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Visi yang diusung adalah "Mewujudkan Kota Bandung yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis melalui Pemerintahan yang Berorientasi Melayani serta Berkelanjutan dalam Mendukung Pembangunan Nasional".
Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan. Pertama, mewujudkan kualitas hidup warga Kota Bandung yang unggul; kedua, mewujudkan Bandung sebagai kota yang terbuka, inklusif, setara, dan berkeadilan; ketiga, mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang amanah, profesional, akuntabel, dan inovatif; keempat, mewujudkan Kota Bandung yang maju, kreatif, dan berdaya saing dalam perekonomian dan infrastruktur yang merata serta berkelanjutan; dan kelima, membentuk karakter warga Kota Bandung yang agamis, moderat dan toleran.
Farhan menjelaskan, RPJMD Kota Bandung Tahun 2024-2029 memiliki lima tujuan pembangunan, delapan indikator tujuan, delapan sasaran, serta 17 indikator sasaran yang terukur. "Ini menjadi acuan kinerja kepala daerah hingga tahun 2029," papar Farhan.
Pemerintah Kota Bandung selanjutnya akan menyampaikan Raperda RPJMD tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk dievaluasi. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
"Ini merupakan tonggak awal pemerintahan yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis," kata Farhan. "Terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah dan DPRD Kota Bandung atas kerja keras luar biasa ini."