
Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menegaskan negaranya memiliki hak untuk menggunakan teknologi nuklir, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT). Ia mengatakan, hak ini dijamin hukum internasional.
“Berdasarkan NPT kami memiliki hak untuk menggunakan teknologi nuklir dengan tujuan-tujuan yang damai. Tentu berdasarkan NPT juga kami harus diberikan asistensi dan kemudahan, dan itu adalah yang kami jalankan sesuai dengan peraturan internasional,” tegas Boroujerdi di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
“Dan pendekatan yang baru ini yang sedang terjadi, yang mana berupaya agar Iran tidak memiliki izin untuk melakukan pengayaan adalah pendekatan yang keliru, yang mana sangat berbahaya,” lanjutnya.
Ia mengatakan, Iran mengembangkan teknologi nuklir sesuai dengan tata tertib NPT.
“Tentu yang kami bicarakan adalah tata tertib NPT. Kami tidak bicara di luar itu, kami tidak bicara berkaitan dengan peraturan yang dibuat-buat. Tetapi kami bicara bahasa bersama, yang mana adalah NPT dan peraturan internasional,” ujar Boroujerdi.

Sebelum diserang Israel pada 13 Juni lalu, Iran tengah bernegosiasi dengan AS terkait pengembangan teknologi nuklir. Iran bahkan dijadwalkan kembali bernegosiasi dengan AS pada 15 Juni.
“Tentu setelah serangan ini, kepercayaan antara satu sama lain sudah roboh dan tidak ada. Sekarang berkaitan dengan negosiasi nuklir, kita sedang berada dalam tahap harus membangun percaya, rasa percaya antara satu sama lain,” tuturnya.
Meski demikian, Boroujerdi menegaskan Iran tidak pernah menjadi pihak yang memulai konflik, tetapi selalu bersikap defensif.
“Tentu kami tidak pernah melakukan serangan kepada negara lain. Kami selalu melakukan bela diri. Kami tidak memulai perang tapi selalu siap membela diri,” pungkasnya.

Sebelumnya, parlemen Iran tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang memungkinkan negara itu keluar dari NPT. Sikap ini menyusul ketegangan yang meningkat usai serangan Israel dan kritik keras dari IAEA.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, mengatakan RUU tersebut masih dalam tahap awal.
“Mengingat perkembangan terkini, kami akan mengambil keputusan yang tepat. Pemerintah wajib menegakkan undang-undang parlemen, dan kami akan berkoordinasi dalam tahap selanjutnya,” kata Baghaei dalam konferensi pers, Senin (17/6), lapor Reuters.
Langkah tersebut muncul setelah Israel melancarkan serangan militer ke Iran pada 13 Juni, sehari setelah Dewan Gubernur IAEA menyatakan Teheran melanggar kewajibannya di bawah NPT.