
Artis Nikita Mirzani menanggapi santai perihal penolakan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsinya di perkara dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Nikita Mirzani menganggap penolakan itu lumrah terjadi dalam proses persidangan. Ketimbang emosi mendengar penolakan itu, Nikita memilih tenang dan mendoakan para jaksa.
"Iya kalau eksepsi kan rata-rata kebanyakan itu haknya dari jaksa ya kan, tapi jaksa saya dengar jelas bahwa jaksalah yang berkuasa," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7).
"Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik yang selalu pakai master yang menutupi kecantikannya mungkin, semoga selalu diberikan kesehatan, umur panjang dan sehat," sambungnya.

Kata Nikita Mirzani Usai Eksepsi Ditolak
Setelah eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani tengah menyiapkan diri untuk mendengarkan langsung keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Dari situ, Nikita bertekad untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
"Yang memang persidangan ini Niki tunggu banget ya untuk bertemu secara langsung dengan para saksi dari para pihak lawan," ungkap Nikita.
"Niki sebagai terdakwa dikasih keleluasaan untuk membaca BAP...BAP dari para saksi korban dan cukup tercengang, lucu. Pokoknya nanti bisa dibuktikan di persidangan," lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Nikita berharap masyarakat Indonesia ke depannya bisa lebih selektif lagi dalam memilih produk perawatan yang dijual secara massal.
"Moga-moga masyarakat Indonesia juga makin pintar memilih, membeli produk skincare apa yang dibeli. Karena muka itu investasi, jangan karena fomo, jangan karena dia punya gelar dokter jadi kalian percaya karena gelar dokter bisa dibeli kok dengan gampang," kata Nikita.
"Yang merugikan masyarakat Indonesia nanti bisa dilihat di persidangan, siapa penjahat sebenarnya," tandasnya.

Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.