KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Jumat, 22 Agustus 2025. Selain menciduk pria yang akrab disapa Noel itu, KPK menjerat 10 orang yang terdiri atas pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik pada 20-21 Agustus 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari laporan masyarakat. Dalam OTT tersebut, lembaga antirasuah meringkus 14 orang di berbagai lokasi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Noel diduga membiarkan praktik pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka lain, bahkan turut menerima sejumlah uang. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Setyo membeberkan salah satu temuan dalam kasus ini. “KPK mengungkapkan, dari tarif mengurus sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta," ujarnya.
Ekspresi dan Gestur Tubuh Imanuel
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Noel yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol tidak dapat menyembunyikan butir-butir air mata di balik kacamatanya. Berdiri di barisan paling depan di antara para tersangka, kedua matanya tampak memerah.
Meskipun demikian, Noel berupaya tersenyum dan mengacungkan kedua jempolnya ke arah wartawan. Ia kembali menunjukkan gestur kepalan tangan ke hadapan kamera wartawan seusai sesi pemotretan.
Ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan, Noel membantah tuduhan pemerasan yang disangkakan kepadanya. Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta kasusnya. "Kasus saya bukan pemerasan. Semoga narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya," katanya.
Meskipun demikian, ia tidak memberikan penjelasan lebih detail ihwal perkara korupsi yang menjeratnya. Noel juga menampik anggapan bahwa ia telah dijebak pihak lain dalam kasus ini. "Saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," ucapnya.
Selain membantah keterlibatannya dalam kasus pemerasan, Noel mengklarifikasi status penangkapannya. Ia mengklaim tidak terjaring OTT yang sebelumnya disebutkan KPK.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo Subianto, keluarganya, serta masyarakat Indonesia. "Saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Saya minta maaf kepada rakyat Indonesia dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," ujarnya.