



Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia menjalani proses hukum di Indonesia setelah tertangkap menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram. Salah satu tersangka bahkan tampak ikut memblender sabu saat proses pemusnahan barang bukti di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (10/7/2025).
Sebanyak 16 bungkus sabu dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang haram tersebut sebelumnya disita dari kedua tersangka dalam operasi gabungan yang dilakukan BNN Kaltim bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya dapat mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan blender khusus sebelum dibuang ke saluran pembuangan yang telah disterilkan. Proses ini dilakukan di hadapan aparat penegak hukum, pejabat BNN, serta awak media, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
