SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji memilih irit berkomentar ihwal pembebasan mantan Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR Setya Novanto dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Beliau sudah menjalani hukuman dan kembali menjadi orang merdeka dengan segala hak dan kewajibannya," kata Sarmuji melalui pesan singkat, Ahad, 17 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengatakan Setya bebas bersyarat karena peninjauan kembali yang diajukan dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Kusnali menjelaskan pemberian bebas bersyarat kepada Setya telah sesuai dengan aturan. Sebab, Setya telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total pidana penjara 12,5 tahun.
Pun, kata Kusnali, Setya tidak memperoleh remisi alias pemotongan masa hukuman di momentum Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Namun, kendati bebas bersyarat, Setya masih harus wajib lapor ke lapas Sukamiskin.
Setya Novanto merupakan narapidana kasus korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013. Ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti senilai $7,3 juta.
Namun, pada 4 Juni lalu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya dan memotong vonis hukumannya menjadi 12,5 tahun. Mahkamah juga mengubah pidana denda Setya menjadi Rp 500 juta dengan subsider pidana 6 bulan penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pembebasan bersyarat kepada Setya telah dilakukan dengan melalui asesmen. "Berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 Juli yang lalu," kata Agus di Istana Kepresidenan Jakarta, Ahad, 17 Agustus 2025.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini melanjutkan, Setya juga tak perlu melakukan wajib lapor ke lapas Sukamiskin karena telah membayar denda subsider. "Putusan Peninjauan Kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," ujar dia.