GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur melakukan pelonggaran bagi wajib pajak terhadap kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pelonggaran tersebut mencakup penyesuaian tarif dan nilai jual obyek pajak (NJOP). Khofifah menanggapi aspirasi masyarakat sehubungan dengan berbagai pemberitaan media ihwal kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah.
Khofifah menjelaskan, pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkewajiban memastikan kebijakan yang diberlakukan di daerah tidak memberatkan masyarakat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Khofifah menuturkan PBB krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Adanya pendapatan asli daerah atau PAD ini, kata dia, esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat. "Maka kami harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak akan memberatkan masyarakat," ujar Khofifah lewat keterangannya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut dia, relaksasi atau pelonggaran kenaikan pajak ini berlaku untuk semua kabupaten/kota. Dia juga mengatakan permasalahan di kabupaten/kota akan diselesaikan dengan tetap memperhatikan keadaan fiskal masyarakat, termasuk masalah kenaikan PBB di Jombang beberapa waktu lalu. "Di Jombang akan kami jadikan evaluasi karena perhatian publik tinggi sekali ke sana," ucapnya.
Khofifah menjelaskan, PBB merupakan representasi kontrak sosial di mana masyarakat berkewajiban berkontribusi. Sementara itu, pemerintah berkewajiban memastikan kontribusi tersebut kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. Pelonggaran kenaikan PBB ini, dia melanjutkan, merupakan cara untuk mengokohkan kontrak sosial tersebut.
Dia juga menegaskan, kebijakan pelonggaran PBB ini bukan intervensi pemerintah provinsi, melainkan wujud kebersamaan pemerintah daerah terhadap rakyat. “Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu bentuk empati. Empati ini akan berbalas dengan kepercayaan dan ketaatan yang lebih besar," tutur Khofifah.