
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim tidak menerima nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7).
"(Memohon kepada majelis hakim) menyatakan pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata jaksa membacakan kesimpulan replik.
Jaksa menyatakan tetap menuntut Tom agar dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta.
Jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar menghukum Tom sebagaimana tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam repliknya, jaksa telah menjawab semua pleidoi Tom. Salah satunya soal tudingan kriminalisasi. Jaksa menilai pernyataan yang disampaikan Tom itu tak bisa dibuktikan dan merupakan klaim sepihak.
Selain itu, jaksa juga telah mengakui bahwa Tom tak menerima keuntungan dalam perkara ini. Namun, Tom telah menguntungkan sejumlah pihak lainnya.