
Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut ada sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih menyisakan satu pertanyaan besar. Pertanyaan yang dimaksud adalah alasan Hasto bersikukuh untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI 2019–2024.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).
Dalam persidangan, Hasto sempat menyinggung salah satu alasan tetap mengajukan Harun Masiku adalah karena pernah menerima beasiswa dari Ratu Elizabeth II di bidang International Economic Law. PDIP disebut membutuhkan keahlian Harun Masiku tersebut.
Namun dalam tuntutan, jaksa KPK Wawan Yunarwanto, menyebut bahwa masih banyak kader PDIP lainnya yang lebih berprestasi dan berpengalaman. Namun, justru tak dijadikan pertimbangan.
"Di PDIP sendiri masih banyak kader-kader yang lebih senior, berpengalaman, berprestasi, dan sudah lama mengabdi di PDIP, tetapi tidak diperjuangkan dan tidak jadi pertimbangan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam persidangan, Kamis (3/7).

"Sedangkan, Harun Masiku di PDIP terhitung kader yang masih baru dan keahliannya di International Economic Law belum teruji," jelas dia.
Meski alasan itu disampaikan Hasto saat diperiksa dalam persidangan sebagai terdakwa, jaksa KPK menilai adanya kemungkinan fakta sebenarnya yang ditutupi.
"Fakta ini menyisakan pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya menjadi alasan Harun Masiku diperjuangkan untuk menjadi anggota legislatif dari Dapil Sumsel 1?" tutur Wawan.
"Terlepas apakah fakta tersebut benar atau bisa saja direkayasa untuk menutupi fakta yang sebenarnya, dalam kesempatan ini Penuntut Umum hanya berpegang pada prinsip pembuktian, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, jaksa pun mengutip pernyataan dari seorang penulis bernama Robert Brault, yang menyatakan bahwa kebohongan adalah dua kebohongan, yaitu kebohongan yang kita katakan pada orang lain, dan kebohongan yang kita katakan pada diri kita sendiri untuk membenarkannya.
Untuk itu, jaksa menyatakan bahwa kejujuran adalah sesuatu yang berharga dan hal paling mahal dalam persidangan perkara yang menjerat Hasto.
"Sikap inkonsisten untuk mengingkari dan ketidakjujuran dalam persidangan, tentu akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi Penuntut Umum dalam membuat amar tuntutan nanti," kata Wawan.
"Kejujuran sebagai hal yang paling mahal dalam persidangan perkara ini. Walaupun pahit, tetapi kejujuran adalah hal yang paling utama dan akan menjadi hal paling berharga di perkara ini," pungkasnya.
Dalam perkaranya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Setelah dituntut 7 tahun penjara, Hasto bakal membacakan nota pembelaannya atau pleidoi pada Kamis (10/7) mendatang.