
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menuturkan akan segera membuat kontra memori banding sebagai respons.
"Terkait memori banding yang diajukan saudara Lembong dan penasihat hukumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan membuat kontra memori banding," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/7).
Selain itu, tim JPU juga disebut akan membuat memori banding lantaran telah mengajukan banding dalam kasus ini. "Tim JPU juga membuat memori banding karena mengajukan banding juga," terang Anang.
Adapun Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan telah resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya dalam kasus dugaan importasi gula.
“Kita berharap hakim memperhatikan semua fakta-fakta yang terjadi di persidangan karena kalau hanya mengandalkan resume persidangan, maka akan jadi bias. Tetapi, kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh Hakim tinggi, akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” katanya dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7). (Mir/M-3)