Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih terkait kasus korupsi ekspor CPO.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas menata tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

Tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menata tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas berjaga di dekat tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas berjaga di dekat tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)

Tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua terdakwa korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (FOTO : Republika/Prayogi)