Ketua Komisi III: RUU KUHAP Penahanan Terukur, Dulu Cuma Berdasar Kekhawatiran

1 month ago 16
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Konferensi Pers Panja RUU KUHAP di Komisi III oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (11/7/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparanKonferensi Pers Panja RUU KUHAP di Komisi III oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (11/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuat syarat penahanan pelaku tindak pidana lebih terukur. Berbeda dengan KUHAP lama yang hanya berdasarkan pada “kekhawatiran”.

“Kita membuat syarat penahanan lebih terukur, sehingga enggak gampang orang ditahan,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (11/7).

Ia pun menjabarkan apa saja syarat penahan yang nantinya akan diatur di dalam RUU KUHAP sebagai berikut:

A. Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

B. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;

C. menghambat proses pemeriksaan;

D. berupaya melarikan diri;

E. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;

F. melakukan ulang tindak pidana;

G. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa; dan

H. memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMENKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN

Sebelumnya, dalam aturan ini, ada syarat “tidak bekerja sama dalam pemeriksaan”. Namun, syarat itu, menurut dia, dibatalkan.

Habiburokhman mengatakan langkah ini merupakan ikhtiarnya untuk memperbaiki syarat penahan agar lebih terukur dibandingkan KUHAP sebelumnya.

“KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana,” ucap dia.

“Tiga kekhawatiran, kekhawatiran saja sudah bisa menahan orang di KUHAP lama. Di KUHAP baru dibikin terukur. Yang tadinya kekhawatiran disebut berupaya. Kalau berupaya kan harus ada tindakan yang jelas,” tambahnya.

Boleh Bebas Pilih Advokat

Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Selain soal syarat penahanan, Habiburokhman menyebut KUHAP baru akan lebih progresif. Di dalamnya, akan diatur bahwa tersangka, saksi, hingga korban boleh dengan bebas memilih dan didampingi advokat.

Bahkan, mereka harus diberitahukan oleh aparat penegak hukum bahwa mereka berhak mendapatkan pendampingan advokat.

“Di KUHAP lama ini enggak diatur. Enggak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum. Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134 Huruf D, tersangka memiliki hak untuk memilih, memilih ini jelas nih, menghubungi dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan,” ucap Habibur.

“Demikian juga pasal 32 bahwa seorang tersangka harus diberi tahu haknya untuk mendapatkan pendampingan advokat. Ditegaskan kembali dalam pasal 134 sampai 136, tersangka, bukan hanya tersangka bahkan, saksi-korban atau siapa pun yang diperiksa berhak mendapat pendampingan advokat,” tambahnya.

Dengan adanya Pasal itulah Habibur menilai KUHAP baru jauh lebih progresif dibandingkan KUHAP lama.

“Jadi ini jauh lebih progresif, saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan KUHAP lama, padahal pengaturannya sudah sangat-sangat progresif,” ucap dia.

Boleh Lapor Atasan Penyidik Bila Laporan Tak Ditanggapi

Konferensi Pers Panja RUU KUHAP di Komisi III oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (11/7/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparanKonferensi Pers Panja RUU KUHAP di Komisi III oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (11/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa di KUHAP baru nanti, pelapor sebuah tindakan pidana boleh melaporkan petugas aparat penegak hukum bila laporannya tidak ditanggapi.

“Yang ketiga ya, terkait laporan, kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan, yang ini bahaya sekali sebagaimana disebut Pasal 23 Ayat 7,” ucap dia.

“Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali,” ucap dia.

Katanya, nantinya KUHAP baru akan mengatur bahwa jika laporan tak ditanggapi selama 14 hari, maka pelapor bisa melaporkan petugas yang mengabaikan ke atasannya.

“Di Pasal 23 ayat 7 kami membuat aturan yang lebih progresif. Dalam hal 23 Ayat 7 ini, teman-teman dengar baik-baik. Dalam hal penyelidikan, penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, laporan (pelapor) dapat melaporkan penyidik atau penyelidik-penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan,” tandasnya.

Adapun pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang dirumuskan pemerintah sudah selesai di rapat Panja Komisi III DPR RI pada Kamis (10/7). Pembahasan dilakukan selama 2 hari, yakni Kamis itu dan sehari sebelumnya, Rabu (9/7).

Read Entire Article