
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuat syarat penahanan pelaku tindak pidana lebih terukur. Berbeda dengan KUHAP lama yang hanya berdasarkan pada “kekhawatiran”.
“Kita membuat syarat penahanan lebih terukur, sehingga enggak gampang orang ditahan,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (11/7).
Ia pun menjabarkan apa saja syarat penahan yang nantinya akan diatur di dalam RUU KUHAP sebagai berikut:
A. Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
B. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
C. menghambat proses pemeriksaan;
D. berupaya melarikan diri;
E. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
F. melakukan ulang tindak pidana;
G. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa; dan
H. memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.

Sebelumnya, dalam aturan ini, ada syarat “tidak bekerja sama dalam pemeriksaan”. Namun, syarat itu, menurut dia, dibatalkan.
Habiburokhman mengatakan langkah ini merupakan ikhtiarnya untuk memperbaiki syarat penahan agar lebih terukur dibandingkan KUHAP sebelumnya.
“KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana,” ucap dia.
“Tiga kekhawatiran, kekhawatiran saja sudah bisa menahan orang di KUHAP lama. Di KUHAP baru dibikin terukur. Yang tadinya kekhawatiran disebut berupaya. Kalau berupaya kan harus ada tindakan yang jelas,” tambahnya.
Boleh Bebas Pilih Advokat

Selain soal syarat penahanan, Habiburokhman menyebut KUHAP baru akan lebih progresif. Di dalamnya, akan diatur bahwa tersangka, saksi, hingga korban boleh dengan bebas memilih dan didampingi advokat.
Bahkan, mereka harus diberitahukan oleh aparat penegak hukum bahwa mereka berhak mendapatkan pendampingan advokat.
“Di KUHAP lama ini enggak diatur. Enggak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum. Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134 Huruf D, tersangka memiliki hak untuk memilih, memilih ini jelas nih, menghubungi dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan,” ucap Habibur.
“Demikian juga pasal 32 bahwa seorang tersangka harus diberi tahu haknya untuk mendapatkan pendampingan advokat. Ditegaskan kembali dalam pasal 134 sampai 136, tersangka, bukan hanya tersangka bahkan, saksi-korban atau siapa pun yang diperiksa berhak mendapat pendampingan advokat,” tambahnya.
Dengan adanya Pasal itulah Habibur menilai KUHAP baru jauh lebih progresif dibandingkan KUHAP lama.
“Jadi ini jauh lebih progresif, saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan KUHAP lama, padahal pengaturannya sudah sangat-sangat progresif,” ucap dia.
Boleh Lapor Atasan Penyidik Bila Laporan Tak Ditanggapi

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa di KUHAP baru nanti, pelapor sebuah tindakan pidana boleh melaporkan petugas aparat penegak hukum bila laporannya tidak ditanggapi.
“Yang ketiga ya, terkait laporan, kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan, yang ini bahaya sekali sebagaimana disebut Pasal 23 Ayat 7,” ucap dia.
“Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali,” ucap dia.
Katanya, nantinya KUHAP baru akan mengatur bahwa jika laporan tak ditanggapi selama 14 hari, maka pelapor bisa melaporkan petugas yang mengabaikan ke atasannya.
“Di Pasal 23 ayat 7 kami membuat aturan yang lebih progresif. Dalam hal 23 Ayat 7 ini, teman-teman dengar baik-baik. Dalam hal penyelidikan, penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, laporan (pelapor) dapat melaporkan penyidik atau penyelidik-penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan,” tandasnya.
Adapun pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang dirumuskan pemerintah sudah selesai di rapat Panja Komisi III DPR RI pada Kamis (10/7). Pembahasan dilakukan selama 2 hari, yakni Kamis itu dan sehari sebelumnya, Rabu (9/7).