
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal turun tangan memeriksa dugaan sejumlah pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikuasai oleh warga negara asing (WNA).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipung, memastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kasih datanya nanti saya lakukan pemeriksaan (ke NTB-Bali),” tegas Ipung saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (2/7).
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkap ada beberapa pulau kecil di Bali dan NTB dikuasai oleh pihak asing.
Hal ini ia ungkapkan saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/7). Ia mengungkapkannya saat menjelaskan masalah penjualan pulau-pulau kecil ke Warga Negara Asing (WNA).
“Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” ujar dia.
Nusron mengaku belum mengetahui secara pasti status hukum (legal standing) pembangunan yang dilakukan pihak asing di pulau tersebut.
"Secara kasat mata, kita melihat di pulau itu sudah dibangun rumah dan resort yang atas nama asing," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, kepemilikan lahan oleh pihak asing di Indonesia tidak diperbolehkan. Namun, jika ada kerja sama antara Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia dengan investor asing, hal itu bisa masuk dalam kategori investasi yang sah.