DPR bersama pemerintah terus menggodok revisi Undang-undang (RUU) Haji dan Umrah. Beberapa poin pembahasannya adalah mengenai pengubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setingkat kementerian.
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Panja RUU Haji, Selly Andriany Gantina, mengatakan pengubahan nomenklatur itu akan berdampak pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama.
“Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Dirjen PHU,” kata Selly kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Minggu (24/8).
Terkait bentuk Ditjen PHU di Kementerian Haji dan Umrah, lanjut Selly, nanti dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yang akan menindaklanjutinya.
“Apakah mereka akan dilebur menjadi di salah satu direktorat tertentu. Nah kemudian yang perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama itu nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umrah yang tentu perlu ada penyesuaian,” tuturnya.
“Karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal, berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” pungkasnya.
Sebelumnya Mensesneg Prasetyo Hadi berharap dengan adanya perubahan tersebut penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan menjadi lebih baik.
“Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” kata Prasetyo.
Prasetyo belum mau bicara banyak soal perubahan lembaga pelaksana pelayanan haji ini. Sebab, saat ini proses masih bergulir di DPR. Yang pasti, bila sudah setujui nanti, Perpres baru akan muncul untuk menindaklanjuti RUU yang sudah disahkan nanti.