KETUA Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan petugas haji tingkat daerah bukan dihapus dalam revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah. Dia berujar ketentuan dalam revisi UU Haji hanya membatasi jumlah petugas haji daerah.
"Panitia kerja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja," kata Marwan dalam rapat kerja bersama pemerintah di ruang Komisi VIII DPR, Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pembatasan kuota petugas haji tingkat daerah dilakukan atas dasar evaluasi pelaksanaan haji dan umrah selama ini. Marwan menilai selama ini petugas haji daerah terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah.
Selain itu, Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat mempertahankan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah. "KBIHU tidak dihapus, tetap dipertahankan," ucap Marwan.
Dalam keterangan sebelumnya, Marwan sempat mengusulkan agar petugas haji daerah ditiadakan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini berpendapat persoalan petugas haji daerah ini memang rawan.
Apalagi, menurut dia, petugas haji daerah diambil dari kuota jemaah haji. “Kalau dia memakai kuota haji, akan mengurangi kesempatan. Kalau memakai kuota petugas haji, tidak cukup. Petugas haji (nasional) hanya 2.200. Kalau itu dikasih ke tim pemandu haji daerah butuh 4.000 orang sekian,” ujar Marwan.
Senada, anggota Panja Revisi UU Penyelenggara Haji dan Umrah Selly Andriany Gantina mengatakan DPR dan pemerintah sudah bersepakat untuk menghapus petugas haji tingkat daerah dalam rancangan payung hukum baru tersebut. Dia mengatakan semua petugas haji akan difasilitasi oleh pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Haji dan Umrah --yang rencananya akan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Tim Pemandu Haji Daerah itu kami sepakati untuk ditiadakan,” kata Selly di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Ahad, 24 Agustus 2025.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia itu mengatakan ketentuan itu akan membuat semua petugas haji akan terkoordinasi dengan lebih baik. “Akan ada suatu badan, mungkin badan diklat (pendidikan dan pelatihan) yang akan melakukan semuanya itu,” ujar Selly.
Adapun pembahasan RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sudah rampung dibahas. Sebanyak 768 daftar inventarisir masalah dikebut dibahas agar bisa dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.