
KPK mencegah Sekjen MPR RI periode 2016-2023, Ma’ruf Cahyono ke luar negeri. Ma’ruf sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR.
“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Kamis (3/7).
Budi menyebut bahwa pencegahan Ma’ruf keluar negeri sudah dilakukan sejak 10 Juni 2025 lalu. Pencegahan berlaku hingga 6 bulan ke depan.

KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan MPR. Namun, belum dijelaskan konstruksi perkara yang dimaksud.
KPK sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yang diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 17 miliar. Belakangan sosok yang dimaksud kemudian diumumkan KPK adalah Ma'ruf Cahyono selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK masih terus mendalami berbagai informasi terkait pengadaan-pengadaan yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi tersebut.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar,” ujarnya.
kumparan telah mencoba menghubungi Ma’ruf untuk meminta tanggapannya. Namun, Ma’ruf belum memberikan respons.
Kata MPR
Terkait kasus ini, Sekjen MPR, Siti Fauziah, telah memberikan respons. Dia menjelaskan, perkara yang diusut oleh KPK terjadi pada periode 2019-2021. Ia mengeklaim, tak ada keterlibatan pimpinan MPR dalam pengadaan itu.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti dalam keterangannya, Minggu (22/6).
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," tambahnya.