
SEORANG artis sinetron berinisial MR ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sesama jenis. MR dilaporkan mengancam akan menyebarkan video syur yang berisi adegan intim mereka jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
Pelaku Cemburu
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar M. Firdaus, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan spesial sesama jenis selama dua bulan. Hubungan itu rupanya berubah menjadi konflik ketika pelaku mulai merasa cemburu terhadap korban yang diduga dekat dengan pria lain.
“Korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim,” kata Firdaus kepada wartawan, Rabu (2/7).
Artis MR Ditangkap di Depok
Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Telkom, Harjamukti, Depok, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan pemerasan tersebut.
Barang Bukti: Enam Video Syur dan Dua Ponsel
Dalam penggeledahan, polisi menyita:
- Enam video pendek yang merekam hubungan intim sesama jenis antara korban dan MR.
- Dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menyimpan rekaman.
- Satu kartu ATM atas nama pelaku.
(P-4)