Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penurunan tersebut berlaku periode 28 Agustus hingga 30 September 2025.
“Maka, Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 bps, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Adapun besaran tingkat bunga penjaminan simpanan ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,25 persen di BPR. Sementara itu, untuk simpanan valuta asing di bank umum, tingkat bunga penjaminan tetap berada di level 2,25 persen.
Purbaya menuturkan, penetapan TBP akan ditinjau secara berkala dan dapat mengalami penyesuaian apabila terdapat perubahan yang signifikan pada kondisi ekonomi, perbankan, atau pasar keuangan.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan bisa diubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Evaluasi dan penetapan atas TBP reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025," tutur Purbaya.
Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) ditetapkan sebagai batas maksimum suku bunga simpanan agar produk simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
Purbaya juga mengimbau perbankan untuk menyampaikan informasi secara transparan kepada nasabah maupun calon nasabah terkait besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
“Dalam mempertimbangkan hal tersebut kita juga mengimbau kepada seluruh bank agar memberikan informasi secara terbuka kepada nasabah dan calon nasabah dan calon nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku," tutur Purbaya.