KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan MK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Komisi III DPR mengenai pergantian hakim konstitusi Arief Hidayat. Arief akan memasuki masa pensiun Februari 2026.
“Sudah, dan semua tahapan ada di DPR ya,” ucap Suhartoyo menjadi inspektur upacara HUT Mahkamah Konstitusi Ke-22 di halaman Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hakim MK Arief Hidayat akan menginjak usia 70 tahun dan memasuki purna tugas. Namun persiapan untuk pergantian posisi Arief sudah dipersiapkan.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan belum ada kandidat yang akan menjadi pengganti Arief Hidayat sebagi hakim konstitusi. Terlebih lagi, Komisi III sedang dalam masa reses sehingga belum ada lanjutan sidang mengenai hal tersebut.
“Kan lagi reses jadi belum ada sidang,” ujar Nasir, Senin, 11 Agustus 2025.
Namun, Nasir berharap siapa pun kandidat yang akan menjadi hakim MK selanjutnya merupakan sosok yang bersih, independen dan dapat menjadi penghubung yang baik antar lembaga pemerintah. “Kita berharap hakim yang akan datang dapat menjadi penghubung yang baik antar lembaga pemerintahan,” ujarnya.
Arief Hidayat menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 1 April 2013, menggantikan Mahfud MD. Ia sempat menjadi Wakil Ketua MK tahun 2013-2015 dan dua kali menjadi Ketua MK tahun 2015–2017 dan 2017–2018.
Arief merupakan lulusan Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tahun 1980 dan menjadi Guru Besar Tata Negara Undip sejak 2008. Ia pernah memimpin penyelidikan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Hakim MK Patrialis Akbar pada 2017 dan menjadi hakim dalam putusan soal kasus Pilpres 2024 atau penetapan batas usia capres.