Jakarta, CNBC Indonesia-Penerapan gaji tunggal atau single salary untuk para aparatur sipil negara (ASN) kembali digulirkan pemerintah.
Kali ini, rencana itu termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Di dalam dokumen itu, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian atau lembaga (K/L).
Penerapan penggajian tunggal disebut dalam dokumen itu akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.
"Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," dikutip dari dokumen, Selasa (26/8/2025).
Rencana penerapan single salary bagi para ASN dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2026 itu bukan menjadi yang pertama kalinya digulirkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
Sistem single salary lebih dulu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun.
Dua sistem itu diarahkan untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.
Detail penjelasan tentang sistem penggajian tunggal bahkan sudah lebih lama termuat dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017.
Di dalam artikel itu disebutkan single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Meski wacana penerapan single salary ini telah lama bergulir dan kembali dimunculkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.
"Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025)
Diketahui dalam dokumen tersebut, tertulis sistem penggajian tunggal masuk dalam rencana pemerintah ke depan. Bersamaan dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan.
"Nanti akan kita tindak lanjuti," lanjut Zudan.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri PANRB Perintahkan PNS Balik Kerja, Minta Pengawas Cek ke Meja!