Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi online/daring dengan beberapa barang bukti dan uang senilai mencapai Rp 61 miliar serta mengamankan 11 tersangka. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138 yang beroperasi secara nasional dan internasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan industri perbankan harus lebih aktif dalam mengawasi peredaran dana hasil judi online. Hal ini menyusul pemblokiran ribuan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.
“Sampai dengan 29 Juli 2025, OJK telah menyampaikan 5.779 rekening kepada industri perbankan untuk dilakukan pemblokiran,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Taklimat Media Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (4/8/2025).
Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). OJK mengingatkan agar bank tidak pasif hanya menunggu perintah dari otoritas, tetapi aktif menindak jika menemukan indikasi dana judi.
“OJK juga meminta industri perbankan untuk proaktif mendeteksi dan menindaklanjuti temuan rekening yang terindikasi sebagai rekening judi online,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, keikutsertaan aktif perbankan penting untuk mencegah sistem keuangan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Bank diharapkan memperkuat sistem deteksi dan pelaporan, termasuk penggunaan teknologi untuk memantau transaksi mencurigakan secara real-time.
OJK juga menekankan pentingnya pelaporan ke PPATK jika ditemukan transaksi mencurigakan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memberantas aktivitas judi daring yang terus mengancam masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.