
Buat kamu pencinta drama Korea, pasti tidak asing dengan drama What's Wrong With Secretary Kim, bukan? Dalam episode 10, ada satu adegan, saat Lee Young Joon, diperankan oleh Park Seo Joon, menemui Kim Mi So uyang diperankan Park Min Young, sedang makan bersama saudaranya di sebuah restoran kepiting.
Siapa sangka, adegan itu justru berbuntut panjang di dunia nyata. Sebab, pemilik restoran tempat syuting adegan tersebut digugat oleh pihak Park Seo Joon karena menggunakan gambar sang aktor untuk promosi tanpa izin.
Dilaporan bahwa pemilik restoran telah membuat spanduk yang bertuliskan “Tempat di mana Park Seo Joon melakukan mukbang kepiting yang diasinkan dengan kecap". Ya, spanduk tersebut dipajang di dalam dan luar restorannya sejak Agustus 2019 hingga September tahun lalu. Selain itu, pemilik restoran juga memasang iklan yang mengatakan, “Restoran kepiting yang diasinkan yang bahkan disukai Park Seo Jun”.
Mengetahui hal tersebut, pihak Park Seo Joon pun mengajukan gugatan ganti rugi. Menurut mereka, sejak 2019 mereka sudah berulang kali meminta pemilik restoran untuk menurunkan iklan yang menampilkan potongan adegan tersebut.

Meski sempat dihapus dari portal pencarian dan spanduk restoran, iklan itu terus dipasang ulang hingga akhirnya permintaan pihak Park Seon Joon pun tidak digubris lagi.
"Tindakan yang terus-menerus ini akhirnya memicu gugatan,” kata pihak Park Seo Joon dikutip dari media Korea Hankyung, Kamis (3/7).
Gugatan yang diajukan menuntut ganti rugi sebesar 60 juta won (sekitar Rp 714 juta), meskipun estimasi kerugian akibat penggunaan citra Park Seo Joon secara komersial disebut bisa mencapai 6 miliar won atau sekitar Rp 71 miliar. Jumlah tersebut diperkecil dengan mempertimbangkan skala bisnis restoran yang tergolong kecil.
Menurut sumber hukum pada Kamis (3/7), Pengadilan Distrik Timur Seoul mengabulkan sebagian gugatan Park Seo Joon dalam kasus menuntut ganti rugi pemilik restoran kepiting. Pengadilan memerintahkan pemilik restoran untuk membayar ganti rugi sebesar 5 juta won (sekitar Rp 59 juta).
Pemilik restoran berdalih bahwa penggunaan adegan drama untuk promosi sudah menjadi praktik umum di kalangan sponsor. Namun, pengadilan menolak argumen itu.
"Meski nama atau wajah seorang selebritas sudah dikenal publik, penggunaannya untuk kepentingan bisnis orang lain tetap tidak diperbolehkan tanpa persetujuan," demikian pernyataan pengadilan yang juga dikutip JoongAng Daily.
Namun, karena mempertimbangkan ukuran bisnis, bentuk, dan durasi pelanggaran, pengadilan memutuskan jumlah kompensasi yang lebih ringan. Tak ada pihak yang mengajukan banding, sehingga putusan ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.