
Mayoritas anggota parlemen Israel menyetujui aneksasi Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Dikutip dari Al Jazeera, Kamis (24/7), anggota Knesset memberikan suara 71-13 untuk mendukung aneksasi Tepi Barat.
Dalam pemungutan suara tidak mengikat itu, mayoritas anggota Knesset menyerukan penerapan kedaulatan Israel atas Yudea, Samaria, dan Lembah Yordan -- istilah Israel untuk wilayah itu.
"Aneksasi Tepi Barat akan memperkuat Israel sebagai negara, memperkuat keamanan, dan mencegah pertanyaan apa pun tentang hak fundamental orang Yahudi atas perdamaian dan keamanan di tanah air mereka," kata Knesset.

Mosi yang diajukan koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu bersifat deklaratif dan tidak memiliki implikasi hukum langsung. Meski demikian, isu aneksasi dapat ditempatkan dalam agenda perdebatan di parlemen mendatang.
Ide tersebut awalnya diajukan oleh menteri keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich. Dia sendiri tinggal di permukiman ilegal Israel dan juga memegang posisi di Kementerian Pertahanan Israel, mengawasi administrasi Tepi Barat dan permukiman di sana.

Tepi Barat bersama dengan Jalur Gaza dan Yerusalem Timur berada di bawah kependudukan Israel sejak 1967. Sejak itu, permukiman Israel semakin meluas meski ilegal berdasarkan hukum internasional.
Pemimpin Palestina ingin ketiga wilayah itu masuk teritori negara Palestina di masa depan. Ada sekitar 3 juta warga Palestina dan lebih dari 500 ribu pemukim Israel yang saat ini tinggal di Tepi Barat.
Ini juga jadi sinyal sulit menciptakan negara Palestina yang layak, yang dinilai oleh dunia internasional sebagai cara yang paling realistis untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Parlemen Israel tahun lalu juga menyetujui mosi serupa, yang menyatakan menolak pembentukan negara Israel.
Keputusan Knesset Dikecam Palestina

Wakil Presiden Palestina, Hussein al-Sheikh, mengatakan mosi tersebut merupakan serangan langsung terhadap hak rakyat Palestina yang merusak prospek perdamaian, stabilitas, dan two-state solution.
"Tindakan sepihak Israel ini secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan konsensus internasional yang sedang berlangsung terkait status wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat," katanya dalam tulisan di X.

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina juga mengecam keras mosi aneksasi. Menurut kementerian, tindakan kolonial Israel itu dapat memperkuat sistem apartheid di Tepi Barat dan mencerminkan pengabaian terang-terangan atas berbagai resolusi PBB dan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada Juli 2024.
Kemlu Palestina juga memperingatkan tindakan itu sengaja merusak prospek implementasi two-state solution, dan bahwa meski perluasan pemukiman terus berlanjut, aneksasi de facto sudah terjadi setiap hari.