PULUHAN masyarakat yang menamakan diri Aliansi Rakyat Bone Bersatu menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 19 Agustus 2025 menentang kebijakan pemda Bone yang menaikkan tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) hingga berlipat-lipat.
Aksi ini berujung ricuh setelah bentrok antara demonstran dan aparat kepolisian. Massa sempat menjebol tiga pagar kantor Bupati Bone Asman Sulaiman hingga merangsek masuk ke halaman kantor sebelum akhirnya dipukul mundur polisi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Unjuk rasa tersebut dipicu oleh kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 300 persen. Masyarakat menuntut agar Bupati Asman Sulaiman turun langsung menemui pengunjuk rasa, namun hingga siang yang bersangkutan tak kunjung hadir. Pemerintah Kabupaten Bone hanya mengutus Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk berdialog dengan massa.
Rasa tak puas itulah yang kemudian memicu kericuhan. Usai aksi tersebut, Pemkab Bone akhirnya memutuskan menunda kenaikan tarif PBB-P2. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Andi Saharuddin menyebut keputusan ini diambil atas arahan Bupati, Kementerian Dalam Negeri, serta desakan publik.
Andi menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Bone bukan 300 persen, melainkan hanya sebesar 65 persen. Kendati begitu, pemerintah tetap menunda kenaikan itu. "Pimpinan menyampaikan kepada kami untuk menunda dan mengkaji ulang penyesuaian (PBB-P2) 65 persen ini," kata Andi kepada wartawan di kantor Bupati Bone, Selasa, 19 Agustus 2025 malam hari.
Kebijakan kenaikan pajak daerah seperti PBB-P2 tidak bisa dilepaskan dari konteks kebutuhan pendapatan asli daerah (PAD) dalam struktur APBD.
Dilansir dari bapenda.jakarta.go.id, penerimaan dari PBB-P2 dimanfaatkan untuk mendanai berbagai program dan pembangunan pemerintah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik. Pajak ini berperan penting dalam menopang proyek-proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
Selain menjadi sumber pendapatan daerah, PBB-P2 juga berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur kepemilikan serta pemanfaatan properti. Dengan pengenaan pajak yang adil, pemilik tanah dan bangunan terdorong menggunakan asetnya secara lebih efisien dan sesuai rencana tata ruang. Hal ini membantu menciptakan tata kota yang tertib dan mencegah penyalahgunaan lahan.
Dalam proses pemungutan, pemerintah sekaligus memperoleh data kepemilikan dan kondisi properti. Data tersebut penting untuk perencanaan pembangunan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi, hingga pengambilan kebijakan berbasis data yang lebih akurat dan efektif.
Berdasarkan dokumen resmi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan dari semula Rp 2.691.399.728.042,00. Setelah penyesuaian, APBD bertambah sebesar Rp 256.828.350.482,00, sehingga total menjadi Rp 2.948.228.078.524,00.
Dari sisi pendapatan daerah, jumlah awal yang ditetapkan sebesar Rp2.651.399.728.042,00 mengalami kenaikan Rp 218.288.624.529,00. Dengan demikian, pendapatan daerah setelah perubahan tercatat menjadi Rp 2.869.688.352.571,00.
Sementara itu, belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 2.619.938.561.782,00 juga bertambah sebesar Rp 256.828.350.482,00. Maka, total belanja daerah setelah perubahan mencapai Rp 2.876.766.912.264,00. Dengan kondisi tersebut, surplus/defisit setelah perubahan tercatat sebesar minus Rp 7.078.559.693,00.
Pada aspek pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang semula Rp 40.000.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 38.539.725.953,00. Dengan penambahan ini, jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 78.539.725.953,00. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap pada angka semula yakni Rp 71.461.166.260,00 tanpa perubahan.
Sementara untuk tahun anggaran 2025, dinukil dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Bone, APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,848 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini disahkan dan ditandatangani oleh Penjabat Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra.
Dari sisi pendapatan, total yang ditargetkan mencapai Rp 2.848 triliun, dengan rincian:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 340,04 miliar, transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah sebesar Rp 2,43 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 71,53 miliar.
- Pada pos belanja, total yang dianggarkan mencapai Rp 2,801 triliun. Porsi terbesar dialokasikan untuk belanja operasi Rp 2,21 triliun, yang mencakup belanja pegawai Rp 1,18 triliun dan belanja barang/jasa Rp 872,37 miliar.
- Sementara itu, dari sisi pembiayaan daerah, APBD 2025 mencatat surplus sebesar Rp 46,46 miliar. Dana ini dialokasikan khusus untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo pada tahun berjalan.
Dengan rincian tersebut, APBD Kabupaten Bone pada 2025 memiliki total sebesar Rp 2,848 triliun.