Pemprov NTB Sebut Sertifikat Pulau Kecil Dikeluarkan BPN

1 month ago 11
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Pemprov NTB Sebut Sertifikat Pulau Kecil Dikeluarkan BPN Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Muslim.(Antara)


PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menanggapi soal sejumlah pulau kecil di wilayah setempat yang dikuasai oleh warga negara asing (WNA), seperti yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Selasa (1/7).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Muslim menegaskan tidak tahu-menahu soal adanya dugaan penguasaan pulau-pulau oleh WNA. Sebab, persoalan status pulau-pulau kecil bukan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov), melainkan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang mengeluarkan sertifikat. "BPN yang lebih paham, karena mereka yang keluarkan sertifikat," ujar Muslim, di Mataram, Rabu (2/7).

Namun demikian, Muslim mengatakan kepemilikan pribadi atas tanah di pulau-pulau kecil secara aturan memang diizinkan, namun harus tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam sistem pertanahan nasional.

"Dalam konteks provinsi, kepemilikan personal atas tanah di pulau diperbolehkan. Tapi ketika mulai diperjualbelikan untuk kegiatan usaha, maka statusnya berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU)," kata Muslim.

Oleh karena itu, menurut Muslim lagi, pengaturan ruang atas pulau-pulau kecil di Indonesia berada dalam kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi atau pusat. Hal ini sesuai dengan mekanisme Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah, yakni kabupaten/kota.

"Pengelolaan pulau kecil masuk dalam RTRW kabupaten, bukan provinsi atau pusat. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA), izinnya di pusat atas rekomendasi bupati, sedangkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), izinnya melalui OSS kabupaten," ujar Muslim pula.

"Jadi provinsi nggak ada kewenangan, karena berdasarkan Permendagri 76 Tahun 2012 yang diperbaharui Permendagri 141 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah, menjadi kewenangan kabupaten," katanya lagi.

SKEMA PEMANFAATAN PULAU
Lebih jauh, Muslim merinci skema pemanfaatan lahan pulau berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk batasan pengelolaan bagi pemilik atau investor.

"Dalam pemanfaatan pulau kecil, misalnya si A punya lahan di pulau tersebut, maka 30% tetap dikuasai negara. Sisanya 70% bisa dikelola oleh korporasi, dengan pembagian 40 persen untuk kegiatan usaha, dan 30%  lagi untuk ruang terbuka hijau (RTH)," ujarnya.

Saat ditanya mengenai keabsahan praktik jual beli atau penguasaan lahan pulau, Muslim mengingatkan bahwa sertifikasi tanah tidak otomatis berarti bisa diperjualbelikan secara bebas.

"Wallahu a'lam, saya tidak tahu, silakan konfirmasi langsung ke BPN. Contohnya Gili Nanggu, semua izin AMDAL sudah lengkap. Kalau memang pengawasan lemah, maka representasi pusat di daerah sebaiknya diperkuat atau diambil alih," ujar Muslim.

Muslim juga menggarisbawahi pentingnya peran pengawasan dari BPN dan instansi pusat, terutama untuk menjaga aspek legalitas pemanfaatan ruang. "Per kabupaten datanya saya punya, misalnya di Lombok Barat ada beberapa sertifikat. Tapi lebih baik langsung ke BPN kabupaten untuk detail-nya," katanya pula.

DIKUASAI WNA
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap ada pulau-pulau di wilayah NTB dan Bali diduga dikuasai WNA. Ia mengaku akan mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut.

"Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standingnya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7).

Nusron mengatakan di pulau tersebut dibangun rumah dan resort atas nama warga negara asing. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail pulau-pulau dimaksud.

"Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing," katanya pula. (Ant/E-2)

Read Entire Article