
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Depok, Bahrudin mencatat sebanyak 44 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta dan Madrasah Tsanawiyah (Mts) setara dengan SMP telah mengajukan pembebasan biaya pendidikan atau SPP.
"Hingga saat ini sudah 44 sekolah swasta yang mendaftar dan melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Wali Kota Depok Supian Suri," katanya, Minggu malam (29/6).
Ia mengatakan, dari total 44 sekolah swasta yang mengajukan untuk masuk sebagai sekolah gratis itu terdiri dari 33 SMP dan 11 Mts. " Sekolah- sekolah swasta yang mengajukan sekolah gratis itu ialah yang terdaftar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Depok, " katanya.
Menurut dia, puluhan sekolah swasta yang sudah mendaftar saat ini akan menampung 32 lulusan sekolah dasar (SD) yang tidak lolos dalam seleksi sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Sekolah-sekolah tersebut akan mendapat anggaran subsidi dari pemerintah kota per siswa sebesar Rp3 juta per tahun.
Bahrudin yang sekaligus Sekretaris DPMB Kota Depok mengatakan pihaknya telah mengecek kegiatan belajar sekolah swastanya. Termasuk manajemen, kualitas, administrasi, dan kelayakan pendidikannya. " Proses seleksi sudah dilakukan sehingga pada Juli 2025 siswa-siswi sudah dapat merasakan sekolah gratis sesuai dengan amanah undang-undang dan program pemerintah daerah setempat, " ujarnya.
Dengan bertambahnya sekolah swasta yang mendaftar, kata dia diharapkan tidak ada lagi anak putus sekolah di Kota Depok. Dikatakan, mulai Senin (30/6) hingga Jumat, sekolah-sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota akan mulai membuka pendaftaran bagi siswa-siswi yang tidak tertampung di SMP negeri.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan revolusioner yang membuka peluang besar bagi sekolah swasta setingkat SD dan SMP untuk menjadi bagian dari skema pendidikan gratis.
Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan dasar gratis tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, melainkan juga dapat menjangkau sekolah swasta yang memenuhi persyaratan.
Keputusan ini lahir dari gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang selama ini gencar memperjuangkan keadilan akses pendidikan. (H-3)