
Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan penjelasan terkait pernyataan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang mengaku tak bisa mengecek laporan BPKP terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula.
Penjelasan itu disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7).
Jaksa awalnya memaparkan, berdasarkan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP RI tak wajib untuk dilampirkan dalam berkas perkara.
Menurut jaksa, LHP BPKP baru akan dijelaskan secara lengkap oleh ahli BPKP saat persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli.
"Penuntut umum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan alat bukti surat berupa LHP maupun kertas kerja BPKP RI kepada terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa. Namun atas iktikad baik penuntut umum, kami telah menyerahkan LHP BPKP satu minggu sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP," kata jaksa.
Oleh karenanya, jaksa menilai keberatan Tom Lembong terkait LHP BPKP tersebut adalah sebuah hal yang tak benar.
"Sehingga materi pembelaan terdakwa yang menyatakan penuntut umum telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak terdakwa karena tidak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan LHP BPKP dan kertas kerja auditor BPKP adalah sangat tidak benar dan pernyataan yang sangat berlebihan dari terdakwa," tutur jaksa.

Sebelumnya, Tom Lembong mempersoalkan hasil audit yang diterbitkan BPKP terkait kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi impor gula. Tom mengaku tak diberikan izin untuk melihat dokumen penghitungan kerugian negara tersebut.
Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).
Tom mulanya menyoroti adanya perubahan kerugian negara yang timbul dalam perkara korupsi yang menjeratnya itu.
Awalnya, pada Oktober 2024, Kejaksaan Agung menyatakan korupsi itu merugikan negara Rp 400 miliar. Empat bulan berselang, kerugian negara bertambah menjadi Rp 578 miliar.
Menurut dia, perubahan nilai tersebut terjadi karena Kejaksaan atau BPKP mengubah dasar penghitungannya. Tom menyebut hal ini seperti 'menggeser gawang'.
"Kita pun tidak dapat mengetahui apa yang dilakukan Kejaksaan atau BPKP dalam mengubah dasar perhitungan Kerugian Negara yang dituduhkan, karena Kejaksaan tidak menyampaikan Audit BPKP pada saat menjatuhkan Dakwaan pada saya – sebuah pelanggaran yang serius atas hak saya sebagai Terdakwa, bahwa saya dan Penasihat Hukum saya tidak dapat melihat apa yang menjadi dasar perhitungan Kerugian Negara yang dituduhkan," kata Tom.
Setelah 13 kali sidang bergulir, Tom menyebut, hasil audit BPKP itu baru diserahkan ke Majelis Hakim. Hal tersebut pun dilakukan setelah saksi fakta rampung diperiksa, sehingga Tom tak bisa lagi menggali soal kejanggalan dalam hasil audit tersebut.
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh jaksa. Namun, Tom tak dibebankan untuk membayar uang pengganti karena tidak turut menerima keuntungan dari perkara tersebut.