KETUA Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menangapi proses mutasi dirinya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM ke Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Fatmawati. Ia mengatakan sebetulnya sepakat dengan pernyataan Kementerian Kesehatan bahwa aparatur sipil negara memang harus siap mengabdi di mana saja. Namun, dia menentang mutasi ASN itu apabila prosesnya tidak dilakukan sesuai prosedur.
“Saya bilang kalau mutasi ini melanggar, saya enggak bisa manut gitu saja,” kata Piprim ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 24 Agustus 2025. "Itu enggak bagus buat iklim ASN di Indonesia.”
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dokter subspesialis jantung anak ini, pemindahtugasan ASN harus dilaksanakan dengan berlandaskan aspek-aspek transparansi, akuntabilitas, hingga bebas dari intimidasi. “ASN siap ditempatkan di mana saja, saya setuju. Tetapi proses penempatan di mana saja itu harus mengikuti kaidah-kaidah,” ucap Piprim.
Polemik mutasi dokter IDAI oleh Kementerian Kesehatan kembali memanas. Dua hari lalu, Piprim mengumumkan bahwa dirinya tak lagi bisa melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Piprim menyebut keputusan itu merupakan konsekuensi dari penolakannya terhadap mutasi yang dinilai tidak prosedural.
Menanggapi itu, Kementerian menekankan bahwa seorang aparatur sipil negara memang semestinya siap ditugaskan dan mengabdi di mana pun. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, mutasi Piprim dari RSCM ke Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Fatmawati sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. “Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Aji ketika dihubungi pada Ahad.
Adapun Piprim tak menampik bahwa mutasi ASN sebenarnya hal yang biasa. Tetapi bagi dia, mutasi bisa menjadi tidak wajar apabila ada prinsip-prinsip meritokrasi yang dilanggar. Piprim menjelaskan, dirinya pertama kali tahu soal mutasinya justru dari orang lain. Ia menerima informasi itu dari tangkapan layar WhatsApp orang lain yang sudah beredar.
“Kemudian mutasi itu aneh, awalnya yang mengeluarkan mutasi Direktorat Jenderal Pelayanan Rujukan,” ujar dia. “Walaupun kemudian mereka mengeluarkan untuk saya itu Surat Keputusan Mutasi dari Sekretariat Jenderal.”
Piprim menuding mutasi dirinya diduga berhubungan dengan sikap kritis IDAI menentang rencana pengambilalihan kolegium oleh Kementerian Kesehatan, termasuk Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia. Ia menyebut kebijakan itu sebagai hukuman terhadap pengurus IDAI.
Piprim hingga kini berkukuh menolak mutasi dadakan tanpa adanya mekanisme lolos butuh maupun pemberitahuan sebelumnya. Ia menekankan pentingnya penegakkan aturan mutasi yang sesuai dengan prinsip penyelenggaraan ASN yang baik sekaligus sesuai dengan peraturan yang berlaku.