
Informasi mengenai tantangan Indonesia dalam membangun pabrik di Amerika Serikat (AS) demi mengurangi tarif impor menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Minggu (13/7).
Selain itu, penegasan dari mantan dua direksi PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) yang sudah mundur sejak Juni 2024 juga menjadi berita yang ramai dibaca publik. Berikut ini rangkuman selengkapnya:
Tantangan RI Bangun Pabrik di AS
Ekonom dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, melihat mungkin atau tidaknya Indonesia membangun pabrik di AS dari beberapa faktor seperti industri, skala usaha, dan ada atau tidak adanya insentif dari sisi regulasi pasar tujuan.
Jika ingin realistis, pabrik yang dibangun harus pabrik yang berbasis padat modal dan bisa menghasilkan produk dengan nilai tambah tinggi. Meski demikian hal tersebut tentu membutuhkan biaya untuk tenaga kerja sampai regulasi yang tinggi.
“Sebaliknya, industri padat karya dengan margin tipis akan menghadapi tantangan berat, kecuali jika masuk melalui skema tertentu, seperti ketentuan minimum konten lokal, preferensi untuk produk ramah lingkungan, atau program insentif industri tertentu yang ditawarkan oleh negara bagian di AS,” ujar Yusuf kepada kumparan.
Ada dua kemungkinan efek dari pembukaan pabrik di AS menurut Yusuf, yakni perluasan pasar jika pabrik tersebut merupakan pabrik baru. Namun jika pabrik hanyalah relokasi dari Indonesia justru hal tersebut bisa menurunkan daya serap tenaga kerja lokal sampai mengganggu rantai pasok.

Di sisi lain, Direktur CELIOS, Nailul Huda melihat upaya membangun pabrik di AS sebagai hal yang cukup berat. Menurutnya membuka pabrik di AS bukanlah langkah realistis bagi negara berkembang.
“Yang ada adalah perusahaan negara maju investasi di negara berkembang, bukan kebalikannya,” tutur Nailul.
2 Direksi Emiten RAFI Tegaskan Mundur Sejak Lama

Nilamsari menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri dari direksi RAFI sejak 14 Juni 2024 dan telah diputuskan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada tanggal 26 Juni 2024. Selain Nilamsari, langkah serupa juga dilakukan Nur Arief Budiyanto yang juga mantan direksi RAFI.
Maka dari itu, kedua mantan direksi tersebut tak terlibat dalam perkara pinjaman yang dilakukan RAFI. Sebab, pinjaman tersebut dilakukan pada tahun 2025.
Sebelumnya, RAFI mendapat gugatan PKPU dari perusahaan pinjaman online (pinjol) bernama PT Creative Mobile Adventure. Gugatan ini juga telah terdaftar dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.