
SIDANG gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai. Hakim akan membacakan putusan pada Senin (13/10) mendatang.
Adapun sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan yang dilakukan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji dihadiri kedua pihak. Baik pihak pemohon diwakili Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea dan pihak termohon hadir jaksa dari Kejaksaan Agung.
Sidang hanya berlangsung lebih kurang 30 menit. Masing-masing pihak diberi kesempatan membacakan kesimpulan. Setelah itu, sidang ditutup hakim tunggal I Ketut Darpawan.
"Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang . Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya. Sidang saya nyatakan selesai dan ditutup," kata I Ketut Darpawan di ruang sidang PN Jaksel, Jumat (10/10).
Adapun, dalam pembacaan kesimpulan pihak pemohon yakni Hotman Paris menyampaikan ada dua hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang perlu menjadi perhatian hakim. Audit itu dilakukan oleh BPKP tahun 2020, 2021, dan 2022 yang hasilnya diterbitkan Juli 2024.
Dalam audit itu, Hotman menyebut tidak ada hal yang aneh soal harga dari pengadaan laptop chromebook. Semuanya tepat waktu, tepat sasaran, dan efisien.
BPKP melakukan audit dengan mendatangi hampir 26 provinsi, dengan mewawancarai murid, guru, hingga kepala sekolah. Hotman mempertanyakan tidak ada kerugian negara tapi kliennya ditahan dan ditetapkan tersangka. Maka itu, ia menilai penetapan tersangka Nadiem tidak sah.
Sementara itu, pihak termohon yaitu Jaksa Roy Riyadi menyampaikan telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Nadiem. Bahkan, ada empat alat bukti disampaikan dalam kesimpulan yang dibacakan di hadapan hakim. Dengan demikian, penetapan tersangka dan penahanan Nadiem diyakini telah sesuai prosedur. (Yon/P-2)