
Dua orang saksi A de charge atau meringankan untuk terdakwa Fariz RM diperiksa dalam lanjutan sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua saksi itu adalah Eddy Parameansyah dan Herwan Wiradireja, yang merupakan rekan satu band Fariz di band Antology.
Dalam sidang, saksi Eddy Parameansyah mengaku tak pernah mengetahui bahwa Fariz kembali mengkonsumsi barang haram itu. Eddy mengenal Fariz sebagai pribadi cerdas, terutama dalam urusan bermusik.
"Selama kita bekerja sama, sama seperti musisi pada umumnya, musisi cerdas, talented," ujar Eddy Parameansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7).

Sebagai sahabat, Eddy Parameansyah mengira Fariz sudah sembuh dari kecanduan. Hal itu terlihat dari kondisi fisik Fariz yang terlihat sehat.
"Saya kurang tahu, tapi setelah (kasus narkoba) yang ketiga, saya rasa sudah sembuh, karena enggak ada apa-apa, karena terlihat sehat, semangat dalam berkarya, terlihat fresh," ucap Eddy Parameansyah.
Menimpali Eddy, saksi Herwan Wiradireja pun memastikan bahwa tak ada perubahan fisik dan sikap dari Fariz RM.
"Tidak ada masalah, biasa aja, asyik, enjoy kita bermusik, sebelum manggung berdoa, dan Alhamdulillah semua sangat happy," ungkap Herwan Wiradireja.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengapresiasi keterangan dua saksi A de charge yang ia hadirkan. Keterangan keduanya makin memperjelas bahwa kliennya hanya seorang pengguna bukan pengedar narkoba.
"Fariz ini memang kecanduan atau ketergantungan. Jadi, memang dia adalah pengguna, terbukti dengan adanya tindakan membeli barang ini, narkotika ini, kepada pihak lain, jadi, dia hanya sebagai pengguna," kata Deolipa Yumara.

Sebelumnya Fariz RM didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.
Atas perbuatannya itu, Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 114 UU Narkotika sendiri berbunyi,
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terdakwa juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.