
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memastikan bahwa mediasi terkait gugatan wanprestasi yang diajukan kliennya gagal. Keputusan itu terjadi lantaran untuk kali kedua Reza Gladys tak menghadiri mediasi yang sudah dijadwalkan.
Setelah gagal melakukan mediasi, menurut Fahmi perkara selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
"Mediasinya gagal karena sesuai percakapan dengan Ismail Marzuki bahwa ada sebuah kesepakatan atau deal, ada tawaran sebanyak dua kali pada bulan november dan itu yang kita sampaikan dan itu yang kita uji," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7).

"Kita minta itu diakui sebagai bagian dari kesepakatan yang ada, tapi kayaknya mereka tidak paham dengan gugatan yang kami ajukan. Akhirnya deadlock, maka agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan," sambungnya.
Nikita sendiri mengaku kecewa mendengar hasil dari mediasi. Apalagi, mediasi tersebut gagal karena Reza tak kunjung datang ke pengadilan.
"Hasil mediasinya tidak berjalan dengan baik karena si Rezanya sendiri tidak hadir yang seharusnya dia diwajibkan hadir, terus lawyer-nya juga tidak bisa ngomong menjelaskan wanprestasi itu apa. Di balik diputer-puter terus, ya maklum namanya juga udah aki-aki," ucap Nikita Mirzani.

Nikita mengaku menyesal sudah mengajukan izin kepada hakim untuk bisa hadir dalam agenda mediasi. Karena itu, ia menantang Reza untuk bisa hadir saat proses sidang sudah berjalan.
"Nyesel, apalagi udah minta izin ke majelis hakim, udah diizinkan hari ini dia tidak hadir. Berarti dia tidak berani berhadapan langsung dengan saya. (Pokoknya sidang) pidana dia harus hadir, nanti kalian lihat sendiri," kata Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita menggugat Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.
Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.
Dalam gugatan wanprestasi itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.
Perjanjian itu berjalan selama 1 tahun, dari 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.
Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya.