SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Selatan mengungkap peredaran obat ilegal. Obat tanpa resep dokter itu dijajakan di kios penjual pulsa di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Satpol PP menyita dan memusnahkan sekitar 1.011 obat. Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Selatan Ali Haryanto mengatakan peredaran obat ilegal rawan disalahgunakan masyarakat. "Kemarin sore kami langsung musnahkan di tempat," ujar Ali dalam keterangan tertulis pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ali menyebutkan obat ilegal tersebut ditemukan di salah satu kios penjual pulsa, di Jalan Brigif Raya, RT 12 RW 06, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pedagang tersebut kemudian didata dan dilarang kembali berjualan obat kategori khusus tanpa resep dokter itu. "Apabila masih melanggar, akan ditindak lebih lanjut," ucap Ali.
Ali meminta masyarakat membeli obat di tempat resmi dan menggunakan resep dokter sehingga keaslian obat akan terjamin. Dia menegaskan, pembeli obat ilegal berisiko terkena efek yang tidak diinginkan jika tergiur harga murah.
Dalam kesempatan terpisah, Camat Jagakarsa Santoso mengatakan penindakan ini tindak lanjut informasi dari warga. Masyarakat sekitar kerap menyaksikan lokasi tersebut menjadi tempat transaksi peredaran obat-obatan tanpa resep dokter. "Benar saja. Saat digerebek oleh petugas, di kios penjual pulsa itu kedapatan menjual obat-obatan berkategori khusus tanpa resep dokter," tutur Santoso.
Dia pun mengimbau warga di wilayahnya untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Santoso meminta pengurus di tiap lingkungan aktif mengecek atau menegur orang-orang atau lokasi yang dijadikan lokasi yang melanggar hukum.
Santoso menyebutkan kegiatan penertiban obat-obatan ilegal tanpa izin atau resep dokter di Kecamatan Jagakarsa mengacu pada Peraturan Daerah Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Jangan takut melapor ke petugas berwenang jika menemukan kasus serupa di lingkungannya," ujarnya.