
Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang memenuhi syarat. Prosedur pengajuan syarat klaim JHT di kantor cabang kini lebih ringkas dan efisien untuk kemudahan peserta.
Melalui Seluk Beluk Perpajakan Indonesia, Dra. Mujiyati, M.Si (2021:176) menjelaskan BPJS sebagai program jaminan sosial diselenggarakan oleh pemerintah. Iurannya berupa biaya yang dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.
Syarat Klaim JHT di Kantor Cabang yang Harus Diketahui

JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim secara offline di kantor cabang. Berikut beberapa syarat klaim JHT di kantor cabang:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT apabila telah memasuki usia pensiun, mengalami PHK, resign, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta berhak mencairkan seluruh saldo JHT-nya.
Bila peserta meninggal dunia, maka ahli waris yang sah dapat mengajukan klaim dengan menyertakan dokumen yang dibutuhkan. Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, klaim dapat dilakukan dengan menyertakan bukti medis yang valid.
Peserta yang terkena PHK dapat mengajukan klaim setelah satu bulan tidak bekerja sejak tanggal PHK. Untuk peserta yang resign atau mengundurkan diri, pengajuan klaim juga bisa dilakukan setelah satu bulan dari tanggal berhenti kerja.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Jika sudah memenuhi syarat di atas, langkah selanjutnya adalah memastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Beberapa dokumen yang harus disiapkan berupa:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi). Bawa juga KTP, KK, dan buku tabungan atas nama pribadi (masing-masing asli dan fotokopi).
Sertakan surat keterangan berhenti kerja atau surat pengunduran diri bagi peserta PHK atau resign. Jika pensiun, lampirkan surat keterangan pensiun bagi yang pensiun, dan pas foto terbaru ukuran 3x4.
Jika memiliki NPWP, sertakan juga sebagai pelengkap dokumen administrasi. Dokumen-dokumen ini dibawa ke kantor cabang untuk selanjutnya diklaim.
Langkah Klaim Offline di Kantor Cabang BPJS
Apabila telah memenuhi syarat dan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di pagi hari untuk menghindari antrean panjang. Ambil nomor antrean sesuai keperluan klaim dan tunggu giliran dipanggil.
Serahkan seluruh dokumen kepada petugas untuk dilakukan proses verifikasi data. Setelah dinyatakan lengkap, pengajuan akan diproses dan dana ditransfer ke rekening dalam 7 hingga 14 hari kerja.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign dari Tempat Kerja
Syarat klaim JHT di kantor cabang mencakup kelengkapan dokumen serta prosedur offline yang sistematis. Proses klaim akan lebih mudah bila peserta mempersiapkan seluruh dokumen dengan cermat dan datang tepat waktu. (HAN)