
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) masih terus menelusuri praktik jual beli seragam di dua SMP negeri di Kabupaten Sleman.
Informasi yang ditemukan di salah satu SMP, sudah ada ratusan orang tua yang pesan seragam ke sekolah.
"Sekitar seratus orang tua wali minggu yang lalu infonya (sudah pesan), namun detail angkanya variatif, sesuai pemesanan masing-masing, ada yang sudah bayar, ada juga yang baru pesan namun belum bayar," kata Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025 Mohammad Bagus Sasmita, Rabu (23/7).
Bagus bilang jika wali murid membeli satu paket seragam maka nilainya sekitar Rp 1,5 juta. Namun, sekolah bilang membebaskan wali murid tak harus membeli semuanya.
Informasi dari masyarakat yang diterima ORI, praktik ini masih berlangsung dengan argumentasi atas permintaan orang tua.
"Minggu yang lalu komitmen sekolah mau mengembalikan ke ortu, namun kami dapat info dari masyarakat, bahwa sekolah masih lanjut melayani pemesanan seragam tersebut dengan dalih atas permintaan dari orang tua wali," terangnya.
"Bahasanya nitip dibelikan sekolah. Meskipun secara regulasi mestinya tetap tidak boleh," katanya.
Tak Sesuai Aturan
Bagus mengatakan praktik jual beli seragam tak boleh dilakukan sekolah.
"Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah," jelasnya.
Kemudian Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
"Juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas," tegasnya.
Dalami Kasus
Selain satu SMP ini, praktik serupa dilakukan satu SMP negeri yang lain. Proses klarifikasi masih dilakukan. Ditargetkan dalam minggu ini penelusuran sudah selesai.
Setelah prosesnya selesai, ORI DIY akan memberikan saran dan rekomendasi ke Dinas Pendidikan Sleman.
"Mestinya demikian (dikeluarkan saran dan rekomendasi) jika sekolah atau komite masih tetap jualan seragam. Termasuk kami akan meminta dinas untuk memastikan hal tersebut tidak dilakukan sekolah lagi," tegasnya.
Dalam saran dan rekomendasi itu, tak menutup kemungkinan ORI DIY menyarankan dinas memberikan sanksi ke SMP yang ngeyel. "Mestinya demikian," pungkasnya.