TIKTOK memutuskan memberikan data yang diminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berkaitan dengan demonstrasi berakhir rusuh pada akhir Agustus lalu. Data yang diminta pemerintah itu berupa traffic harian, eskalasi penggunaan fitur live, hingga data pemberian gift ataupun monetisasi dari akun terindikasi perjudian daring.
Juru bicara TikTok menyatakan, platformnya tetap berkomitmen melindungi privasi pengguna meski telah memberikan data kepada pemerintah. "Memang itu komitmen kami," kata juru bicara TikTok ketika dihubungi pada Ahad, 5 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Diberitakan sebelumnya, Kemenkomdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok karena dinilai tidak dapat memberikan data yang diminta Kemenkomdigi.
TikTok mulanya sempat tidak memberikan data yang diminta oleh pemerintah. Delegasi TikTok itu enggan menjelaskan lebih lanjut alasan akhirnya memutuskan memberikan data yang diminta pemerintah. "Mohon maaf kami tidak mengeluarkan pernyataan lagi," ujar juru bicara TikTok.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan, TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas live yang berlangsung selama periode unjuk rasa 25 hingga 30 Agustus 2025.
Sabar mengatakan, penolakan TikTok yang tidak memberikan data diduga telah melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia. Atas tindakan itu, Kemenkomdigi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik atau TDPSE TikTok pada 2 Oktober 2025.
Sabar menuturkan, Kemenkomdigi sempat memanggil TikTok pada 16 September 2025 sebelum menjatuhkan hukuman pembekuan sementara. Dalam pemanggilan itu, TikTok diminta untuk mengklarifikasi secara langsung perihal dugaan monetisasi aktivitas live dari akun terindikasi perjudian online selama masa demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Setelah menyampaikan klarifikasi, TikTok diberi kesempatan oleh Kemenkomdigi untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap pada 23 September 2025. Lewat surat resminya, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta tersebut. "TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data," kata Sabar menjelaskan isi surat yang dikirim oleh TikTok kepada pemerintah.
Pembekuan sementara terhadap TDPSE TikTok hanya berlangsung satu hari. Surat tertanggal 3 Oktober 2025 yang dikirimkan TikTok itu menginformasikan bahwa mereka telah mengirimkan data yang diminta pemerintah.
Sabar mengatakan kementeriannya kemudian menganalisis data-data yang dikirimkan TikTok secara menyeluruh. Sabar menjelaskan, berdasarkan hasil analisis, TikTok telah memenuhi kewajiban penyediaan data yang diminta pemerintah. "Dengan dasar pemenuhan kewajiban ini, kami mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai PSE yang terdaftar," ujar Sabar dalam keterangannya pada Sabtu, 4 Oktober 2025.