
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menginginkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi main system dalam pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah maraknya praktik ilegal seperti penjualan pulau yang kembali mencuat di Kepulauan Anambas.
“Supaya kita KKP ini bisa menjadi main system di dalam pengelolaan kelautan jangan menjadi bagian dari sub-sistem gitu, karena kita ada undang-undang kelautan,” ucap Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (2/7).
Trenggono mengungkapkan, persoalan pengelolaan pulau kecil selama ini kerap terkendala tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Bahkan, dia menyoroti masih adanya pihak lain yang memberikan izin pemanfaatan pulau, meski statusnya sebagai kawasan konservasi.
Kondisi ini menurutnya menjadi tantangan besar bagi komitmen Indonesia untuk memenuhi target internasional terkait konservasi laut.
"Tapi faktanya kemudian ada pihak lain juga yang memberikan izin sehingga kemudian konservasi menjadi bermasalah. Padahal kita oleh internasional, kita diminta janji oleh PBB, oleh UN bisa mencapai target 30 persen ruang konservasi,” ujarnya.
Trenggono mengakui masih ada sejumlah wilayah laut yang bisa dijaga, namun ada juga yang tak bisa diawasi secara maksimal.
“Jujur ada beberapa wilayah yang bisa kita jaga, tapi ada yang terus terang kita tidak bisa, apalagi kalau sudah masuk dalam kategori tertentu,” kata dia.

Pernyataan Trenggono ini juga menanggapi kasus empat pulau di kepulauan Anambas yang muncul dalam situs penjualan asing privateislandonline.com, yakni Pulau Mala, Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok dan Pulau Ritan.
Trenggono menegaskan tidak ada pulau-pulau kecil yang boleh diperjual-belikan. Meski demikian investasi terhadap pulau-pulau kecil diperbolehkan, khususnya untuk kegiatan pariwisata.
“Kalau kita yang pasti sesuai dengan kewenangan kita, pulau enggak bisa dijual-belikan gitu ya. Pasti enggak bisa dijual-belikan,” kata Trenggono ditemui di Kantor Kementerian KP, Jakarta Pusat pada Rabu (25/6).
Meski begitu, terkait opsi investasi untuk pulau-pulau kecil, Trenggono menjelaskan memang hal ini diperbolehkan khususnya untuk pariwisata. Meski begitu, Ia juga mengimbau agar investasi tetap memperhatikan aturan utamanya soal perizinan.
“Kalau ada kegiatan ekonomi di situ seperti pariwisata laut, untuk bikin resort misalnya dan sebagainya, selama dia tidak mengganggu pulau itu, bukan menjadi bagian dari ruang konservasi, itu kan diperbolehkan. Tapi dia kan harus mengurus izin juga,” ujarnya.