ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029 memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Tambahan tunjangan itu, pendapatan bersih anggota DPR semakin meningkat. Legislator Tubagus Hasanuddin menyebut penghasilannya sebagai anggota DPR bisa mencapai sekitar Rp 100 juta per bulan atau setara Rp 3 juta per hari.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa besaran tunjangan Rp 50 juta per bulan ditetapkan setelah pembahasan bersama Kementerian Keuangan. “Nilai itu ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya yaitu tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jakarta,” ujarnya, Senin, 18 Agustus 2025.
Ia menambahkan, tunjangan tersebut bersifat lump sum, sehingga Sekretariat DPR tidak memerlukan laporan pertanggungjawaban rinci dari anggota dewan mengenai penggunaannya.
Fitra: Skema Tunjangan Rumah Dinas DPR Tidak Transparan dan Akuntabel
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyoroti kebijakan pemberian tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR. Kritik ini muncul sebagai respons atas pernyataan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, yang menilai pemberian tunjangan lebih efisien dibandingkan penyediaan Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Sekretaris Jenderal Fitra, Misbah Hasan, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pemborosan yang tidak etis di tengah gencarnya pemerintah menyerukan efisiensi anggaran. “Tunjangan rumah dinas DPR ini seharusnya bisa dialihkan untuk program yang lebih menyentuh masyarakat, misalnya percepatan pembangunan 3 juta rumah layak huni bagi warga miskin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Misbah menilai mekanisme pemberian tunjangan perumahan DPR dengan skema lumpsum tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan. Sebab, tanpa adanya laporan penggunaan, dana yang diterima anggota dewan belum tentu benar-benar dipakai untuk kebutuhan perumahan.
Ahok: Pemerintah Harus Terbuka Terkait Anggaran
Mantan anggota DPR RI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menanggapi isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia menekankan pentingnya transparansi anggaran negara agar publik bisa mengetahui jumlah dana yang tersedia dan bagaimana penggunaannya.
“Kalau saya jadi anggota Dewan, gaji Rp1 miliar per bulan pun tidak masalah. Tapi buka dulu seluruh anggaranmu. Semua kementerian harus membuka anggarannya, supaya rakyat tahu setiap rupiah dari pajak dipakai untuk apa,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu, 20 Agustus, dikutip dari Antara.
Ahok juga menilai keterbukaan soal kinerja menjadi hal yang tak kalah penting. Menurutnya, seorang profesional memang pantas mendapat bayaran tinggi, asalkan benar-benar bekerja secara serius.
Karena itu, ia menegaskan bahwa rencana peningkatan gaji anggota DPR hanya bisa diterima jika mereka bersikap transparan dan profesional. “Jangan cuma mau gaji besar. Gaji Rp1 miliar per bulan silakan, menteri digaji Rp16 miliar per tahun juga tidak masalah. Tapi jangan ada tunjangan rumah,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Wakil Ketua DPR: Masih Masuk Akal
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menilai tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota legislatif masih wajar. Menurutnya, harga sewa tempat tinggal di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, paling murah sekitar Rp 3 juta per bulan.
Adies menjelaskan, tunjangan tersebut tidak hanya untuk membayar sewa rumah, tetapi juga mencakup biaya menggaji asisten rumah tangga hingga sopir pribadi. “Menurut saya masih masuk akal mengingat tugas kenegaraan mereka,” ujar politikus Partai Golkar itu di Kompleks Parlemen, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menambahkan, sewa kos seharga Rp 3 juta biasanya hanya mendapat ruangan berukuran 4x6 meter. Ukuran tersebut dianggap terlalu sempit bagi anggota DPR yang tinggal bersama keluarga serta memiliki ART dan sopir.
“Bayangkan, kalau satu pembantu dan satu sopir harus tinggal dalam ruang sempit 4x6 meter, tentu tidak memadai,” kata Adies.